SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
"Tersangka keduanya atas inisial AWP selaku Wakil Direktur Persero CV Inawa Pratama dan inisial BD selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat merilis kasus tersebut di Makassar, Kamis 4 Juli 2024.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/P.4.10/FD.1×03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka yang dimaksud ditahan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani hari ini," ujarnya didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Minta Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Bakal Diangkut KPK?
Mengenai kerugian negara, kata dia, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulsel.
Namun, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuaian, yakni spesifikasi mutu beton antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan yang terlaksana di lapangan berbeda.
Berdasarkan hasil uji laboratorium mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dengan begitu, ada indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai anggaran tahun 2021 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp2,7 miliar lebih.
Kendati demikian, secara konkrit hasil dari tim auditor sejauh ini belum keluar dan masih dihitung kerugiannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan, Seorang Dokter Dicegah Keluar Negeri
"Jumlah kerugian negaranya masih dihitung oleh auditor dan masih bisa bertambah. Kesepakatan penyidik dengan tim ahli konstruksi dan tim auditor bahwa ada perbuatan melawan hukum, dimana gagal konstruksi dalam pembangunan gedung tersebut," ungkapnya
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Itu (kerugian) perkiraan yang ditemukan oleh tim ahli konstruksi, di mana gagal konstruksi itu mengakibatkan gedung itu sama sekali tidak bisa digunakan. Itu baru yang bangunan tampak di atas tanah dan untuk yang di bawah tanah belum dilihat," kata Sundari.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka