Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:21 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) ketika menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi saat jumpa pers pengungkapan pabrik narkotika sintetis di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Dalam memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, lanjut dia, para tersangka dipandu secara online oleh seseorang yang berada di luar negeri. Pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.

"Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: 3 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Sulawesi Tengah

Load More