Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:20 WIB
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Koordinasi efektif terus kita lakukan, beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024.

Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut lengkap atau P21.

Dia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun," katanya.

Eks Kapolrestabes Surakarta tersebut juga memastikan bakal menuntaskan kasus tersebut dan meminta publik sabar menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan," ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini penanganan kasus Firli Bahuri tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

"Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (1/7).

Penegasan tersebut sebagai respons terhadap keinginan pihak Firli untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia melanjutkan soal pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan, Ade menyebutnya telah mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.

"Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," katanya.

Baca Juga: Kenapa Prestasi SYL Selama Menjadi Menteri Tidak Mampu Meringankan Tuntutan KPK?

Load More