SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mempertimbangkan hal-hal yang dianggap prestasi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Meyer, apa yang dilakukan oleh SYL selama menjadi Menteri Pertanian bukanlah prestasi, melainkan memang kewajiban sebagai menteri. Oleh sebab itu, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan.
"Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan [kepada] beliau. Beliau diberi kekuasaan, kewenangan, menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," kata Meyer ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meyer pun menekankan bahwa dalam pertimbangan meringankan, jaksa melihat hal-hal yang berada di luar tugas pokok seseorang.
"Sama seperti kami kami menyidangkan seseorang, bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Rekan-rekan media pun begitu. Jadi, itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak pernah menerima dokumen resmi prestasi yang diklaim SYL. Karenanya, jaksa menilai prestasi itu tidak valid.
"Artinya, tidak ada surat ataupun bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan, baru berupa keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya," ucap Meyer.
Namun demikian, Meyer tidak membatasi kubu SYL untuk menyampaikan prestasi di muka persidangan jika memang dibutuhkan.
"Silakan nanti kalau mau ditampilkan hal tersebut, nanti pertimbangan majelis hakim tentu kita nantikan bersama," katanya.
Baca Juga: Pengakuan SYL di Ruang Sidang Langsung Ditanggapi Kapolda Metro Jaya
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ditemui usai sidang, SYL menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan jaksa tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.
Dia mengatakan, posisinya selaku Menteri Pertanian pada rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntut dirinya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).
"Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," katanya.
Dia pun mengklaim bahwa dirinya telah melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng