SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) mengklaim tidak pernah meminta anak buah untuk membelikan anaknya mobil, tetapi hanya meminta mencarikan pinjaman mobil.
Permintaan tersebut, kata dia, diajukan kepada mantan ajudannya, Panji Harjanto kala itu agar anak SYL, Indira Chunda Thita, tidak lagi memakai mobil dinas. Karena mobil Thita terkadang dipakai pihak organisasi sayap Partai Nasional Demokrat (NasDem), Garnita Malahayati.
"Saya minta disiapkan mobil, 'kan di kantor masih banyak mobil. Cuma jangan pakai pelat dinas atau pinjam dari mana untuk Thita karena ini kegiatan insidental saja," ucap SYL dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Sebelum mendapat mobil Toyota Innova Venturer, kata SYL, Thita memakai mobil pengawal di rumah dinas SYL atau mobil cadangan yang biasa dipakai SYL.
Oleh karena itu, saat dia mengetahui mobil yang dicarikan Panji tersebut dibeli oleh anak buahnya, SYL marah kepada Panji.
Namun, setelah marah kepada Panji, SYL mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutan nasib mobil itu. Karena sibuk dengan penugasan selama menjadi menteri.
"Waktu itu saya pikir setelah saya marah, Panji tidak teruskan," ucap dia.
Selain itu, dia mengaku juga tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil tersebut berasal dari pengumpulan uang para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak tahu kalau itu berasal dari sharing dana, apalagi itu divendorkan," tutur SYL.
Baca Juga: Sering Imam Salat, SYL Tidak Percaya Mantan Sekjen Kementan Peras Pejabat
Sebelumnya, saksi mahkota kasus SYL, Kasdi Subagyono, menyebutkan para pejabat eselon I Kementan mengumpulkan uang senilai Rp450 juta untuk membeli mobil anak SYL.
Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu, menjelaskan bahwa mobil yang dibeli tersebut berupa Toyota Innova Venturer, kemudian diserahkan kepada Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
"Akan tetapi, saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa," ucap Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menjelaskan bahwa saat mendapatkan laporan terkait dengan pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga dia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut.
Namun, lanjut dia, yang jelas penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto