SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah kepala desa asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang masuk ke tempat hiburan malam (THM).
Tindakan kepala desa itu sempat viral di media sosial bahkan informasi ini sampai ke KPK.
"Kayak ada itu kepala desa yang ikut kegiatan desa tapi ke tempat meriah (THM). Ada yang ikut ga disini? Jangan malu, angkat tangan aja. Ada yang joget-joget itu sampai viral," ujar Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount Wongso, Kamis 13 Juni 2024.
Hal tersebut diungkapkan Fries di hadapan sejumlah kepala desa yang menghadiri Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi di kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga: Mengenal 5 Orang Terkaya di Sulawesi Selatan
Fries mengatakan hak bagi setiap kepala desa untuk pergi kemana saja. Namun, mereka harus tahu etika sebagai abdi masyarakat.
"Janganlah dilakukan begitu. Jangan lagi ada yang seperti itu pak ya. Ya gimana pun kita ini adalah abdi masyarakat. Harus menjadi contoh yang baik," ucapnya.
Fries menambahkan kasus korupsi di tingkat desa terus naik sejak tahun 2015. Korupsi marak sejak digulirkannya dana desa dan alokasi dari pemerintah daerah.
Dari laporan penegak hukum ke KPK, sudah ada 900 perangkat desa yang ditangkap karena menyalahgunakan anggaran dana desa.
"Itu untuk 800-an lebih kasus, ada 900 perangkat desa yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Ini yang memprihatinkan," bebernya.
Baca Juga: Desa Pakkatto Kabupaten Gowa Dipantau KPK, Ini Alasannya!
Menurutnya, anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah Desa jadi satu hal penting, yang semestinya digunakan untuk keperluan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros