SuaraSulsel.id - Warga yang menempati 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berada di samping tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga melakukan protes karena mendapat surat perintah pengosongan lahan.
"Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta klarifikasi kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, justru dia menghindar," kata Lukman warga terdampak di Makassar, Jumat 7 Juni 2024.
Ia menuturkan, warga sebelumnya menerima surat berisikan perintah untuk mengosongkan lahan mereka walaupun sudah ditempati puluhan tahun. Surat dikirimkan secara bertahap, mulai 13 Mei -16 Mei 2024. Surat tersebut diprotes karena tidak ada pemberitahuan oleh pemerintah setempat.
Mestinya, kata dia, pihak Kelurahan Ujung Tanah menempuh jalur atau mekanisme hukum yang berlaku atas klaim hak atas tanah yakni melalui pengadilan. Sebab ini patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, tidak serta merta menggusur paksa.
Baca Juga: Begini Penampakan Hilal di Kota Makassar, Hari Raya Idul Adha Senin 17 Juni 2024
Selain itu, lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu tidak memiliki dasar, sebab diketahui warga yang mendiami tempat itu awalnya merupakan milik A Lamakuasseng (almarhum) berasal dari hak adat, selanjutnya menjadi titik awal peralihan hak kepada warga setempat.
Penolakan penggusuran itu akhirnya sampai di Balai Kota Makassar. Sejumlah warga terdampak menggelar aksi untuk meminta penjelasan alasan penggusuran itu, mengingat batas pengosongan lokasi sampai pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar Ismail menyampaikan saat menemui peserta aksi bahwa masih ada pembahasan lanjutan terkait dengan kasus yang dialami warga.
Rencananya, bersama pihak terkait termasuk Pertamina akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024.
Aksi warga selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kota Makassar guna memastikan aspirasi mereka direspons wakil rakyat. Meski warga sempat menerobos masuk ke kantor dewan setempat, namun masih bisa dikendalikan dan pihak DPRD Makassar berjanji siap memanggil pihak terkait pada RDP nanti.
Tim pembela warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina menegaskan, pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.
Seperti dalam aturan Komnas HAM nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak, pada poin ke-95. Serta pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Kovenan Internasional Hak Ekosob, yang diratifikasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2005.
Baca Juga: Ustadz di Makassar Beserta Ibunya Diculik dan Disekap Puluhan Orang
"Alih-alih melindungi dan mensejahterakan warga negaranya, malah mengutamakan pembangunan infrastruktur dan kepentingan perusahaan (Pertamina). Praktik penggusuran ini pun tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan melakukan intimidasi dengan melibatkan aparat keamanan," kata Melisa.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw berdalih, pengosongan lahan tersebut sudah dibahas bersama pemerintah kota dan area tersebut milik Pemkot Makassar.
Ia mengemukakan, Pemkot Makassar berencana agar area tersebut ditertibkan untuk mengamankan masyarakat yang berada di area buffer zone Integrated Terminal Makassar. Buffer zone ini bertujuan untuk membuat area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga.
"Ada area kosong dengan radius tertentu yang memberi jarak atau memisahkan antara depo BBM dengan permukiman, dimana ketika terjadi kebakaran api tidak akan merambat ke rumah-rumah warga," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
Toyota, Pertamina Patra Niaga dan TRAC Kolaborasi Uji Coba Bioetanol
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM Akibat Proyek Pipa PU
-
Pertamina Patra Niaga Langsung Cepat Investigasi Kualitas Pertamax Gandeng LAPI ITB
-
Yakes Pertamina Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik