SuaraSulsel.id - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengungkapkan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah capek.
Melihat berita korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga merupakan salah satu kadernya.
Pasalnya, kata dia, pemberitaan mengenai korupsi SYL sangat banyak diberitakan di berbagai media, yang menyeret nama baik Partai NasDem.
"Ketua Umum sudah capek melihat beritanya," ungkap Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Hadir di Sidang Perkara SYL
Ia mengatakan, penyampaian perasaan Surya Paloh atas pemberitaan tersebut dilakukan saat dirinya dipanggil untuk membicarakan permasalahan korupsi SYL yang menyeret Partai NasDem.
Sementara itu terkait pengembalian uang yang diberikan SYL kepada Partai NasDem di luar Rp860 juta yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahroni menuturkan Partai NasDem tak memiliki kewajiban untuk mengembalikan lantaran tidak mengetahui keberadaan dana tersebut maupun sumber uangnya.
Adapun dalam persidangan, terungkap dari beberapa saksi bahwa terdapat pula pemberian dana dari SYL, yang bersumber dari dana Kementan, untuk kegiatan Partai NasDem maupun organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako dalam kegiatan Partai NasDem maupun Garnita Malahayati.
"Tidak ada kewajiban mengembalikan karena kami tidak mengetahui," katanya.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan Jumlah Uang Bulanan Istri Syahrul Yasin Limpo
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Body Lotion Super Murah Mulai Rp13 Ribuan, Gercep Atasi Kulit Kering
-
Winger yang Diabaikan Lionel Scaloni Segara Bela Malaysia, FAM Bayar Berapa?
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
Terkini
-
7 Pekerjaan Menjanjikan di Desa: Kaya Raya di Kampung Halaman
-
Tak Ada Lagi Gaji, Nasib Ribuan Honorer Sulsel Dihapus Sistem
-
Angka Kematian Meningkat! Menag Desak Evaluasi Layanan Kesehatan Haji
-
Jadi Korban Pinjol Ilegal? Lapor OJK di Nomor WhatsApp Ini
-
Pemprov Sulsel Stop Terbitkan Izin Kelab Malam, Perang Lawan Diskotek Ilegal Dimulai!