SuaraSulsel.id - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengungkapkan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah capek.
Melihat berita korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga merupakan salah satu kadernya.
Pasalnya, kata dia, pemberitaan mengenai korupsi SYL sangat banyak diberitakan di berbagai media, yang menyeret nama baik Partai NasDem.
"Ketua Umum sudah capek melihat beritanya," ungkap Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia mengatakan, penyampaian perasaan Surya Paloh atas pemberitaan tersebut dilakukan saat dirinya dipanggil untuk membicarakan permasalahan korupsi SYL yang menyeret Partai NasDem.
Sementara itu terkait pengembalian uang yang diberikan SYL kepada Partai NasDem di luar Rp860 juta yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahroni menuturkan Partai NasDem tak memiliki kewajiban untuk mengembalikan lantaran tidak mengetahui keberadaan dana tersebut maupun sumber uangnya.
Adapun dalam persidangan, terungkap dari beberapa saksi bahwa terdapat pula pemberian dana dari SYL, yang bersumber dari dana Kementan, untuk kegiatan Partai NasDem maupun organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako dalam kegiatan Partai NasDem maupun Garnita Malahayati.
"Tidak ada kewajiban mengembalikan karena kami tidak mengetahui," katanya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Hadir di Sidang Perkara SYL
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon