SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan bahwa uang bulanan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian melonjak naik hingga menjadi Rp30 juta.
Ketika di dalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sugiyatno mengatakan uang bulanan itu naik dari Rp15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta.
“Rp15 juta awal-awal 2020, kemudian naik berapa?” tanya Pontoh, Senin 3 Juni 2024.
“Rp25 juta,” jawab Sugiyatno.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dapat Honor Rp3,9 Miliar Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo
“Langsung Rp25 juta?” tanya Pontoh memastikan.
“Iya,” timpal Sugiyatno.
“Setelah Rp25 juta, terakhir?” tanya Pontoh lagi.
“Rp30 juta,” imbuh Sugiyatno.
Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya. Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.
Baca Juga: SYL Mengaku Berutang Budi Kepada Orang Tua Pedangdut Nayunda Nabila
“Itu untuk apa?” tanya Pontoh.
“Punya Ibu, gitu,” jawabnya.
“Itu ada kuitansi, enggak?” lanjut Ketua Majelis Hakim.
“Ada,” kata Sugiyatno.
“Tertulis apa di situ?” ucap Pontoh.
“Kalau enggak salah uang operasional Ibu,” ujar Sugiyatno.
Lebih lanjut, Sugiyatno mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL. Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.
“Kita kan kadang ambil, kadang enggak, kadang-kadang diantar sendiri dari kantor,” katanya.
Sementara itu, di akhir persidangan, SYL mengatakan bahwa pembingkaian terhadap dirinya dan istri telah terlalu jauh.
“Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan dharma wanita, kegiatan Oase di mana Ibu Menteri semua terkait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu. Maafkan saya, Yang Mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan,” ucap SYL.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar