SuaraSulsel.id - Puluhan warga Kota Makassar terjaring razia oleh polisi Arab Saudi. Mereka kedapatan masuk ke Madinah menggunakan visa haji palsu.
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail mengatakan kantor wilayah Kementerian Agama Sulsel sudah mendapat informasi tersebut dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Ia mengatakan ada 37 orang Makassar yang terjaring razia menggunakan visa haji palsu.
"Mereka masuk lewat Doha, kemudian ke Riyadh dan naik bus masuk ke Madinah," ujarnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Kata Ikbal, 37 orang itu ditahan di dalam bus saat hendak masuk ke Madinah. Saat dicek, ternyata visa haji mereka palsu.
"Mereka gunakan visa haji palsu dan diproses lebih lanjut. Saat ini sedang didampingi oleh KJRI," ucapnya.
Kata Ismail, pemerintah sudah menyampaikan dari jauh hari, agar selama musim haji tidak boleh ada yang masuk ke Mekkah dan Madinah jika tidak menggunakan visa haji. Pemerintah Arab bahkan sudah membatasi akhir kunjungan sejak 23 Mei 2024.
Namun, masih banyak masyarakat asal Indonesia yang bandel. Daftar ini menambah jumlah WNI yang tertangkap dengan kasus yang sama.
"Sejak tanggal 23 Mei itu, pemerintah Saudi sudah melakukan sweeping ketat dan razia untuk jemaah haji ilegal. Dan disitu kedapatan ada warga Indonesia yang terjaring," jelasnya.
Baca Juga: 37 Warga Dari Kota Makassar Ditangkap Otoritas Keamanan Arab Saudi
Ikbal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari KJRI di Jeddah. Apakaah warga tersebut berangkat menggunakan travel atau ada oknum yang memberangkatkan.
"Saat ini mereka masih di Madinah. Teridiri dari Laki-laki 21 orang dan perempuan 16 orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka hendak menunaikan ibadah haji tapi tidak mengikuti prosedur yang ada," ucapnya.
Ismail mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan dari awal pemerintah sudah menyampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming harga murah untuk berhaji tanpa ikut antrean.
"Tapi persoalannya masih banyak yang tergiur. Mungkin karena masa antrean di Sulsel sudah terlalu panjang," ucapnya.
Akibatnya, warga Makassar yang terkena razia tersebut akan dikenakan sanksi cukup berat yaitu 10 ribu riyal atau sekitar Rp43 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
Sementara, untuk koordinatornya dikenakan sanksi 50 ribu riyal atau Rp216 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!