SuaraSulsel.id - Puluhan warga Kota Makassar terjaring razia oleh polisi Arab Saudi. Mereka kedapatan masuk ke Madinah menggunakan visa haji palsu.
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail mengatakan kantor wilayah Kementerian Agama Sulsel sudah mendapat informasi tersebut dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Ia mengatakan ada 37 orang Makassar yang terjaring razia menggunakan visa haji palsu.
"Mereka masuk lewat Doha, kemudian ke Riyadh dan naik bus masuk ke Madinah," ujarnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Kata Ikbal, 37 orang itu ditahan di dalam bus saat hendak masuk ke Madinah. Saat dicek, ternyata visa haji mereka palsu.
"Mereka gunakan visa haji palsu dan diproses lebih lanjut. Saat ini sedang didampingi oleh KJRI," ucapnya.
Kata Ismail, pemerintah sudah menyampaikan dari jauh hari, agar selama musim haji tidak boleh ada yang masuk ke Mekkah dan Madinah jika tidak menggunakan visa haji. Pemerintah Arab bahkan sudah membatasi akhir kunjungan sejak 23 Mei 2024.
Namun, masih banyak masyarakat asal Indonesia yang bandel. Daftar ini menambah jumlah WNI yang tertangkap dengan kasus yang sama.
"Sejak tanggal 23 Mei itu, pemerintah Saudi sudah melakukan sweeping ketat dan razia untuk jemaah haji ilegal. Dan disitu kedapatan ada warga Indonesia yang terjaring," jelasnya.
Baca Juga: 37 Warga Dari Kota Makassar Ditangkap Otoritas Keamanan Arab Saudi
Ikbal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari KJRI di Jeddah. Apakaah warga tersebut berangkat menggunakan travel atau ada oknum yang memberangkatkan.
"Saat ini mereka masih di Madinah. Teridiri dari Laki-laki 21 orang dan perempuan 16 orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka hendak menunaikan ibadah haji tapi tidak mengikuti prosedur yang ada," ucapnya.
Ismail mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan dari awal pemerintah sudah menyampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming harga murah untuk berhaji tanpa ikut antrean.
"Tapi persoalannya masih banyak yang tergiur. Mungkin karena masa antrean di Sulsel sudah terlalu panjang," ucapnya.
Akibatnya, warga Makassar yang terkena razia tersebut akan dikenakan sanksi cukup berat yaitu 10 ribu riyal atau sekitar Rp43 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
Sementara, untuk koordinatornya dikenakan sanksi 50 ribu riyal atau Rp216 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar