SuaraSulsel.id - Puluhan warga Kota Makassar terjaring razia oleh polisi Arab Saudi. Mereka kedapatan masuk ke Madinah menggunakan visa haji palsu.
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail mengatakan kantor wilayah Kementerian Agama Sulsel sudah mendapat informasi tersebut dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Ia mengatakan ada 37 orang Makassar yang terjaring razia menggunakan visa haji palsu.
"Mereka masuk lewat Doha, kemudian ke Riyadh dan naik bus masuk ke Madinah," ujarnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Kata Ikbal, 37 orang itu ditahan di dalam bus saat hendak masuk ke Madinah. Saat dicek, ternyata visa haji mereka palsu.
"Mereka gunakan visa haji palsu dan diproses lebih lanjut. Saat ini sedang didampingi oleh KJRI," ucapnya.
Kata Ismail, pemerintah sudah menyampaikan dari jauh hari, agar selama musim haji tidak boleh ada yang masuk ke Mekkah dan Madinah jika tidak menggunakan visa haji. Pemerintah Arab bahkan sudah membatasi akhir kunjungan sejak 23 Mei 2024.
Namun, masih banyak masyarakat asal Indonesia yang bandel. Daftar ini menambah jumlah WNI yang tertangkap dengan kasus yang sama.
"Sejak tanggal 23 Mei itu, pemerintah Saudi sudah melakukan sweeping ketat dan razia untuk jemaah haji ilegal. Dan disitu kedapatan ada warga Indonesia yang terjaring," jelasnya.
Baca Juga: 37 Warga Dari Kota Makassar Ditangkap Otoritas Keamanan Arab Saudi
Ikbal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari KJRI di Jeddah. Apakaah warga tersebut berangkat menggunakan travel atau ada oknum yang memberangkatkan.
"Saat ini mereka masih di Madinah. Teridiri dari Laki-laki 21 orang dan perempuan 16 orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka hendak menunaikan ibadah haji tapi tidak mengikuti prosedur yang ada," ucapnya.
Ismail mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan dari awal pemerintah sudah menyampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming harga murah untuk berhaji tanpa ikut antrean.
"Tapi persoalannya masih banyak yang tergiur. Mungkin karena masa antrean di Sulsel sudah terlalu panjang," ucapnya.
Akibatnya, warga Makassar yang terkena razia tersebut akan dikenakan sanksi cukup berat yaitu 10 ribu riyal atau sekitar Rp43 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
Sementara, untuk koordinatornya dikenakan sanksi 50 ribu riyal atau Rp216 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana