Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:03 WIB
Andi Tenri Bilang Radisyah (Instagram)

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More