SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
Keempat jalur itu terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan, dan jalur prestasi.
Dari keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak yaitu 50 persen, afirmasi 15 persen dan pindah tugas minimal 5 persen.
Untuk jalur prestasi tergantung sisa kuota dari jalur zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Akan Tindaklanjuti Laporan Kerugian Masyarakat Dalam PPDB 2023
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan jalur zonasi akan ditentukan berdasarkan domisili calon siswa.
Ketentuannya bisa diperhatikan sebagai berikut:
1. Untuk calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemetaannya sesuai koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.
2. Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.
3. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023. Kata Iqbal, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf
4. Kemudian, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor ijazah tentang sebelumnya akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga