Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:58 WIB
Ilustrasi PPDB [SuaraSulsel.id/Antara]

"Karena ini yang banyak masalah kemarin. Tiba-tiba banyak yang pindah domisili," sebutnya.

5. Syarat lain, jelas Iqbal yaitu jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

6. Selanjutnya, siswa juga dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Namun, syarat ini hanya berlaku untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan kebakaran.

Jadwal

Baca Juga: Kejati Sulsel Akan Tindaklanjuti Laporan Kerugian Masyarakat Dalam PPDB 2023

1. Jadwal untuk SMK dan Sekolah Berasrama

Pra pendaftaran: 13-18 Mei 2024

Verifikasi berkas: 20-23 Mei 2024

Pemeriksaan kesehatan dan
wawancara: 22-24 Mei 2024

Rapat penetapan kelulusan 27 Mei 2024

Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf

Pengumuman Kelulusan: 28 Mei 2024

Load More