SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kelurahan serta desa di 24 kabupaten kota.
"Kami upayakan akhir April ini segera membentuk badan ad hoc untuk pilkada. Jadwal tahapan pembentukannya April, namun kita masih menunggu panduan pembentukan PPK, dan PPS dari KPU RI," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Makassar, Senin 22 April 2024.
Pembentukan badan ad hoc telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, terkait jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS dilaksanakan mulai 17 April-5 November 2024.
Secara terpisah, anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi di daerah untuk segera melaksanakan seleksi calon petugas ad hoc untuk menghadapi pilkada serentak.
Sebab, surat keputusan (SK) bagi petugas ad hoc sebelumnya hanya berlaku untuk Pemilu 2024, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mengingat telah disepakati pengambilan kebijakan perekrutan sama dengan mekanisme pilpres dan pileg lalu.
Kendati demikian, KPU di daerah tetap membuka kesempatan bagi calon petugas ad hoc yang bertugas pada pilpres dan pileg dapat kembali mendaftar sebagai bagian dari badan ad hoc di pilkada tahun ini.
"Bisa badan ad hoc yang kemarin itu pileg dan pilpres mendaftar kembali. KPU juga memprioritaskan badan ad hoc sebelumnya bertugas dengan kinerjanya dianggap baik dan berpengalaman," katanya menekankan.
Sementara itu Anggota KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengemukakan, untuk proses rekrutmen badan ad hoc sesuai PKPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPK dan PPS pada pilkada gubernur dan pilkada wali kota dilakukan secara terbuka.
Sedangkan untuk Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024, itu lebih kepada perubahan sekaligus penyempurnaan terhadap Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis pembentukan badan ad hoc pada pemilu dan pilkada.
Baca Juga: Pilkada Makassar: Appi Siap Bertarung, Indira Jusuf Ismail Bilang Begini
Jumlah kuota badan ad hoc di Pilkada Wali Kota untuk calon PPK sebanyak 75 orang dengan sebaran 15 kecamatan dan PPS sebanyak 459 orang dari 153 kelurahan tersebar di Kota Makassar.
"Saat ini kita sedang mempersiapkan rekrutmen PPS dan PPK dan sifatnya terbuka. Pendaftaran dibuka tanggal 23 April-29 April 2024 untuk PPK dan untuk PPS nanti 2-8 Mei 2024. Selanjutnya dilakukan konsolidasi untuk pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita