SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kelurahan serta desa di 24 kabupaten kota.
"Kami upayakan akhir April ini segera membentuk badan ad hoc untuk pilkada. Jadwal tahapan pembentukannya April, namun kita masih menunggu panduan pembentukan PPK, dan PPS dari KPU RI," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Makassar, Senin 22 April 2024.
Pembentukan badan ad hoc telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, terkait jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS dilaksanakan mulai 17 April-5 November 2024.
Secara terpisah, anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi di daerah untuk segera melaksanakan seleksi calon petugas ad hoc untuk menghadapi pilkada serentak.
Sebab, surat keputusan (SK) bagi petugas ad hoc sebelumnya hanya berlaku untuk Pemilu 2024, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mengingat telah disepakati pengambilan kebijakan perekrutan sama dengan mekanisme pilpres dan pileg lalu.
Kendati demikian, KPU di daerah tetap membuka kesempatan bagi calon petugas ad hoc yang bertugas pada pilpres dan pileg dapat kembali mendaftar sebagai bagian dari badan ad hoc di pilkada tahun ini.
"Bisa badan ad hoc yang kemarin itu pileg dan pilpres mendaftar kembali. KPU juga memprioritaskan badan ad hoc sebelumnya bertugas dengan kinerjanya dianggap baik dan berpengalaman," katanya menekankan.
Sementara itu Anggota KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengemukakan, untuk proses rekrutmen badan ad hoc sesuai PKPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPK dan PPS pada pilkada gubernur dan pilkada wali kota dilakukan secara terbuka.
Sedangkan untuk Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024, itu lebih kepada perubahan sekaligus penyempurnaan terhadap Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis pembentukan badan ad hoc pada pemilu dan pilkada.
Baca Juga: Pilkada Makassar: Appi Siap Bertarung, Indira Jusuf Ismail Bilang Begini
Jumlah kuota badan ad hoc di Pilkada Wali Kota untuk calon PPK sebanyak 75 orang dengan sebaran 15 kecamatan dan PPS sebanyak 459 orang dari 153 kelurahan tersebar di Kota Makassar.
"Saat ini kita sedang mempersiapkan rekrutmen PPS dan PPK dan sifatnya terbuka. Pendaftaran dibuka tanggal 23 April-29 April 2024 untuk PPK dan untuk PPS nanti 2-8 Mei 2024. Selanjutnya dilakukan konsolidasi untuk pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan