SuaraSulsel.id - Sebanyak 5.748 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan diusulkan menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H/2024. Mereka berasal dari 25 Lapas dan rutan di wilayah kerja kantor wilayah Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Yudi Suseno mengungkapkan napi yang diusulkan terbagi kedalam dua kategori. Yakni, remisi khusus I (RKI) berupa pemotongan masa tahanan dan remisi khusus II (RKII) atau langsung bebas.
kata Yudi, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
"Usulan remisi Idul Fitri tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Rumah Sakit dan Puskesmas di Sulsel Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran
Dari 5.748 warga binaan yang diusulkan, terbanyak dari Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang. Kemudian, lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 516 warga binaan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, 439 orang.
"Sementara Lapas/Rutan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan warga binaan penerima remisi di bawah 400 orang," ucapnya.
Kata Yudi, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan. Dari total semua yang diusulkan, remisi 15 hari sebanyak 907 orang, 1 bulan sebanyak 4.141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 522 orang dan 2 bulan sebanyak 178 orang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memperingatkan seluruh jajarannya agar proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap agar seluruh warga binaan yang telah diusulkan betul-betul telah layak untuk menerima remisi.
Baca Juga: Lebaran Idulfitri Diprediksi Rabu 10 April 2024, Pelindo Gelar Salat Ied di Pelabuhan Makassar
"Jangan pernah melakukan pungli ataupun meminta imbalan dalam pengusulan remisi ini. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang mencederai proses pengusulan remisi ini," tegas Liberti.
Berita Terkait
-
Di Tengah Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Zara Pilih Jauh dari Orang Tua
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Lebaran Ketupat: Tradisi Unik Setelah Idulfitri dan Maknanya Bagi Umat Muslim
-
Bobon Santoso Lulusan Mana? Dituding Permainkan Agama karena Kesiangan Salat Id
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting