SuaraSulsel.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang salah satu klausulnya adalah masa jabatan kepala desa delapan tahun dan maksimal dua periode, sehingga bisa menjabat selama 16 tahun.
"Ini akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk dapat berbuat lebih banyak untuk membangun desanya," kata Sekretaris Apdesi Maros Umar Bakkara di Maros, Sabtu 30 Maret 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan kepala desa (kades) yang telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula enam tahun dalam satu periode diubah menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Umar, dengan UU Desa yang baru itu menjadi tantangan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya untuk dapat memberikan karya nyata kepada masyarakat karena rentan waktu yang diberikan sudah lebih lama dibandingkan periode sebelumnya yang hanya enam tahun.
Hal senada dikemukakan Ketua Apdesi Kabupaten Gowa Saharauddin. Menurut dia, UU Desa yang baru disahkan itu memberikan angin segar bagi kepala desa untuk dapat menyelesaikan programnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan rentan waktu yang cukup lama yakni delapan tahun, kata dia, tidak ada alasan lagi ada program yang belum terealisasikan yang belum tentu akan dilanjutkan oleh kepala desa terpilih berikutnya.
Hal itu melihat fenomena di lapangan, jika ada program yang berhenti di tengah jalan, karena masa jabatan kepala desa sudah berakhir, namun program tersebut tidak berlanjut lagi, karena yang terpilih adalah kepala desa baru yang membuat program baru dan tidak melanjutkan program yang lama.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor