SuaraSulsel.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang salah satu klausulnya adalah masa jabatan kepala desa delapan tahun dan maksimal dua periode, sehingga bisa menjabat selama 16 tahun.
"Ini akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk dapat berbuat lebih banyak untuk membangun desanya," kata Sekretaris Apdesi Maros Umar Bakkara di Maros, Sabtu 30 Maret 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan kepala desa (kades) yang telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula enam tahun dalam satu periode diubah menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Umar, dengan UU Desa yang baru itu menjadi tantangan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya untuk dapat memberikan karya nyata kepada masyarakat karena rentan waktu yang diberikan sudah lebih lama dibandingkan periode sebelumnya yang hanya enam tahun.
Hal senada dikemukakan Ketua Apdesi Kabupaten Gowa Saharauddin. Menurut dia, UU Desa yang baru disahkan itu memberikan angin segar bagi kepala desa untuk dapat menyelesaikan programnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan rentan waktu yang cukup lama yakni delapan tahun, kata dia, tidak ada alasan lagi ada program yang belum terealisasikan yang belum tentu akan dilanjutkan oleh kepala desa terpilih berikutnya.
Hal itu melihat fenomena di lapangan, jika ada program yang berhenti di tengah jalan, karena masa jabatan kepala desa sudah berakhir, namun program tersebut tidak berlanjut lagi, karena yang terpilih adalah kepala desa baru yang membuat program baru dan tidak melanjutkan program yang lama.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu