SuaraSulsel.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang salah satu klausulnya adalah masa jabatan kepala desa delapan tahun dan maksimal dua periode, sehingga bisa menjabat selama 16 tahun.
"Ini akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk dapat berbuat lebih banyak untuk membangun desanya," kata Sekretaris Apdesi Maros Umar Bakkara di Maros, Sabtu 30 Maret 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan kepala desa (kades) yang telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula enam tahun dalam satu periode diubah menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Umar, dengan UU Desa yang baru itu menjadi tantangan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya untuk dapat memberikan karya nyata kepada masyarakat karena rentan waktu yang diberikan sudah lebih lama dibandingkan periode sebelumnya yang hanya enam tahun.
Hal senada dikemukakan Ketua Apdesi Kabupaten Gowa Saharauddin. Menurut dia, UU Desa yang baru disahkan itu memberikan angin segar bagi kepala desa untuk dapat menyelesaikan programnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan rentan waktu yang cukup lama yakni delapan tahun, kata dia, tidak ada alasan lagi ada program yang belum terealisasikan yang belum tentu akan dilanjutkan oleh kepala desa terpilih berikutnya.
Hal itu melihat fenomena di lapangan, jika ada program yang berhenti di tengah jalan, karena masa jabatan kepala desa sudah berakhir, namun program tersebut tidak berlanjut lagi, karena yang terpilih adalah kepala desa baru yang membuat program baru dan tidak melanjutkan program yang lama.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama