SuaraSulsel.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang salah satu klausulnya adalah masa jabatan kepala desa delapan tahun dan maksimal dua periode, sehingga bisa menjabat selama 16 tahun.
"Ini akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk dapat berbuat lebih banyak untuk membangun desanya," kata Sekretaris Apdesi Maros Umar Bakkara di Maros, Sabtu 30 Maret 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan kepala desa (kades) yang telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula enam tahun dalam satu periode diubah menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Umar, dengan UU Desa yang baru itu menjadi tantangan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya untuk dapat memberikan karya nyata kepada masyarakat karena rentan waktu yang diberikan sudah lebih lama dibandingkan periode sebelumnya yang hanya enam tahun.
Hal senada dikemukakan Ketua Apdesi Kabupaten Gowa Saharauddin. Menurut dia, UU Desa yang baru disahkan itu memberikan angin segar bagi kepala desa untuk dapat menyelesaikan programnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan rentan waktu yang cukup lama yakni delapan tahun, kata dia, tidak ada alasan lagi ada program yang belum terealisasikan yang belum tentu akan dilanjutkan oleh kepala desa terpilih berikutnya.
Hal itu melihat fenomena di lapangan, jika ada program yang berhenti di tengah jalan, karena masa jabatan kepala desa sudah berakhir, namun program tersebut tidak berlanjut lagi, karena yang terpilih adalah kepala desa baru yang membuat program baru dan tidak melanjutkan program yang lama.
Baca Juga: Oknum Kades di Bone Ditangkap! Terlibat Perusakan Hutan Lindung untuk Tambang Emas
Berita Terkait
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
-
Kontroversi Kades Wiwin Komalasari: Dulu Demo Sambil Bawa Tas Mewah, Kini Hina Nasi Kotak
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Sosok Wiwin Komalasari, Kades yang Hina Nasi Kotak Pelantikan Bupati Pernah Kepergok Pakai Produk Mewah
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta