SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja melalui pemeriksaan Controlled Delivery atau kontrol pengiriman jasa ekspedisi.
"Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat 29 Maret 2024
Atas informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti tim Joint Operation (operasi bersama) dengan BNNP Sulsel melakukan kontrol pengiriman bekerja sama dengan pihak pengiriman jasa ekspedisinya.
"Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Setelah anggota tim melakukan pemeriksaan awal diperoleh kesimpulan paket barang itu diduga berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, kurir dari pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang. Kemudian dilaksanakan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).
Usai memastikan barang diterima terduga, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti.
Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar kemudian diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, kata dia, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dengan aturannya dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ramai Soal Korban Ferienjob di Jerman, Dosen Untad : Mereka Happy Bisa Keliling Eropa
Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, kata Ade, merupakan 'underground economy' atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon