SuaraSulsel.id - Polisi melakukan penindakan terhadap puluhan pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terekam kamera pengawas lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan konvoi secara ugal-ugalan dan tanpa mengenakan helm.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, mengatakan puluhan pemuda yang terekam kamera ETLE itu telah terdeteksi identitasnya dan dikirimi surat tilang ke alamatnya masing-masing.
"Salah satu dari tujuan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementasi dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.
Agus mengatakan tujuan dari pemberlakuan pengawasan lalu lintas secara elektronik itu untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan angka kecelakaan.
Baca Juga: Arif Brata Cedera Karena Tendangan Kalajengking di Film Keluar Main 1994
Menurut ia, data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran lalu lintas dengan terjadinya kecelakaan fatal.
Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas karena melalui ETLE hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan, justru bisa dilakukan dengan kamera pengawas tersebut.
"Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran, meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid," katanya.
Agus mencontohkan konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda pada Minggu (24/3) pukul 16:59 di Jalan A.P. Pettarani, tepat depan Kantor Pos Makassar. Seluruh pengendara dalam konvoi tersebut terekam melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga orang.
Para pemuda itu menggunakan kedok bagi-bagi takjil dan melanggar aturan lalu lintas serta menguasai seluruh badan jalan.
Baca Juga: Dramatis! Tengah Malam Penangkapan Bandar Judi Online di Kota Makassar
Menurut Dirlantas, perbuatan itu jelas membahayakan para peserta konvoi dan masyarakat, serta mengganggu pengguna jalan lain.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa