SuaraSulsel.id - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya membekuk seorang bandar judi online sekaligus pengelola website judi berinisial AA (38) di Jalan Bulasaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ini kita amankan terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik atau ITE untuk judi online," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana Devi kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024
Untuk modus operandi yang dijalankan pelaku sebagai bandar, admin sekaligus pengelola website judi secara online, termasuk memainkan serta menjadi endors atau menyediakan fasilitas secara online dalam permainan seperti slot, domino, parley, pragmatic, judi bola pada situs internet.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan da atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE pada pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan yang bersangkutan di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Makassar pada Minggu (24/3) sekira pukul 22.50 Wita.
Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk diniterogasi, lalu diserahkan kepada tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk dibawa dalam hal pengembangan kasus.
"Pelaku akan disangkan pasal tindak pidana ITE karena dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.
Bersangkutan diketahui berdomisili di Kompleks Bumi Tamalanrea Permata (BTP) Kecamatan Tamalarea, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Pria Menyamar Jadi Wanita Bercadar di Makassar Ternyata Seorang Guru
Pelaku kemudian dibawa tim Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan sekaitan jaringan judi online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal