SuaraSulsel.id - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya membekuk seorang bandar judi online sekaligus pengelola website judi berinisial AA (38) di Jalan Bulasaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ini kita amankan terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik atau ITE untuk judi online," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana Devi kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024
Untuk modus operandi yang dijalankan pelaku sebagai bandar, admin sekaligus pengelola website judi secara online, termasuk memainkan serta menjadi endors atau menyediakan fasilitas secara online dalam permainan seperti slot, domino, parley, pragmatic, judi bola pada situs internet.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan da atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE pada pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan yang bersangkutan di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Makassar pada Minggu (24/3) sekira pukul 22.50 Wita.
Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk diniterogasi, lalu diserahkan kepada tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk dibawa dalam hal pengembangan kasus.
"Pelaku akan disangkan pasal tindak pidana ITE karena dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.
Bersangkutan diketahui berdomisili di Kompleks Bumi Tamalanrea Permata (BTP) Kecamatan Tamalarea, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Pria Menyamar Jadi Wanita Bercadar di Makassar Ternyata Seorang Guru
Pelaku kemudian dibawa tim Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan sekaitan jaringan judi online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu
-
Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia
-
Penelitian Baru Ungkap Akar Budaya Toalean di Sulawesi Selatan
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar