SuaraSulsel.id - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya membekuk seorang bandar judi online sekaligus pengelola website judi berinisial AA (38) di Jalan Bulasaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ini kita amankan terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik atau ITE untuk judi online," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana Devi kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024
Untuk modus operandi yang dijalankan pelaku sebagai bandar, admin sekaligus pengelola website judi secara online, termasuk memainkan serta menjadi endors atau menyediakan fasilitas secara online dalam permainan seperti slot, domino, parley, pragmatic, judi bola pada situs internet.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan da atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Pria Menyamar Jadi Wanita Bercadar di Makassar Ternyata Seorang Guru
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE pada pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan yang bersangkutan di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Makassar pada Minggu (24/3) sekira pukul 22.50 Wita.
Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk diniterogasi, lalu diserahkan kepada tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk dibawa dalam hal pengembangan kasus.
"Pelaku akan disangkan pasal tindak pidana ITE karena dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.
Bersangkutan diketahui berdomisili di Kompleks Bumi Tamalanrea Permata (BTP) Kecamatan Tamalarea, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Mendampingi Kasus Sengketa Pers di Pengadilan Negeri Makassar
Pelaku kemudian dibawa tim Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan sekaitan jaringan judi online.
Berita Terkait
-
Judi Online, Lebaran, dan Daya Beli yang Tergerus: Tanggung Jawab Siapa?
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
Terkini
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang