SuaraSulsel.id - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya membekuk seorang bandar judi online sekaligus pengelola website judi berinisial AA (38) di Jalan Bulasaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ini kita amankan terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik atau ITE untuk judi online," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana Devi kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024
Untuk modus operandi yang dijalankan pelaku sebagai bandar, admin sekaligus pengelola website judi secara online, termasuk memainkan serta menjadi endors atau menyediakan fasilitas secara online dalam permainan seperti slot, domino, parley, pragmatic, judi bola pada situs internet.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan da atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE pada pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan yang bersangkutan di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Makassar pada Minggu (24/3) sekira pukul 22.50 Wita.
Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk diniterogasi, lalu diserahkan kepada tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk dibawa dalam hal pengembangan kasus.
"Pelaku akan disangkan pasal tindak pidana ITE karena dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.
Bersangkutan diketahui berdomisili di Kompleks Bumi Tamalanrea Permata (BTP) Kecamatan Tamalarea, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Pria Menyamar Jadi Wanita Bercadar di Makassar Ternyata Seorang Guru
Pelaku kemudian dibawa tim Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan sekaitan jaringan judi online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Jufri Rahman: Pelayanan Publik Adalah Wajah Pemerintah
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp1 Miliar Korban Kebakaran di Sorowako
-
Pemprov Sulsel Optimistis BUMD Berdaya Saing Lewat Dukungan DPR RI
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD
-
Indeks Demokrasi Indonesia di Sulawesi Selatan Menurun, Ini Penyebabnya!