Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 25 Maret 2024 | 22:32 WIB
Ilustrasi toilet umum. (Unsplash.com/Yena Kwon)

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Load More