SuaraSulsel.id - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar membekuk enam orang pelaku diduga melakukan aksi asusila dengan modus orkes musik sahur keliling sambil mempertontonkan aksi pornografi di salah satu warung kopi di Jalan Onta Baru, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Aksi ini dilakukan dua orang pemuda saat membangunkan warga sahur, dimana dua pelaku melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan. Di mana dari salah satu pelaku melakukan aksi cium pada dada temannya," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka, Sabtu 16 Maret 2024.
Selanjutnya, kata Hamka, mereka mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan sahur.
Aksi mereka tersebut sempat viral karena direkam pada saat itu, kemudian masyarakat Kota Makassar merasa itu bagian dari pornografi.
Kedua pelaku merupakan waria tersebut diamankan masing-masing berinisial F (29) alias Riska dan E (31) alias Dea karena melakukan aksi joget tidak senonoh di depan anak kecil dan warga setempat.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Maret 2024 dan aksinya sempat direkam warga hingga viral di media sosial dengan cara saling joget lalu menggendong satu sama lain, selanjutnya mempraktekkan cara menyusui yang dinilai tidak senonoh.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan usai videonya viral dengan mendatangi lokasi tempat orkes keliling tersebut di Jalan Rajawali lorong 13 B, Kecamatan Mariso yang merupakan rumah pemilik orkes berinisial MT (65) alias Daeng Tika.
Dari keterangannya, petugas lalu mengamankan terduga lainnya masing-masing berinisial M (34), A (40), dan I (25) yang menjadi bagian dari orkes musik keliling itu untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pelimpahan perkara laporan polisi dari Polsek Mamajang.
Awalnya kejadian, saat terduga pelaku bergerak membawa alat musik orkes keliling yang digunakan mencari uang dari arah Jalan Mappanyukki ke Jalan Onta Lama lalu berbelok ke Jalan Labuang Baji dan kembali ke Jalan Kakatua lalu masuk ke lorong-lorong untuk membangunkan orang sahur.
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Makassar dan Sekitarnya, Minggu 17 Maret 2024
Saat berada di Jalan Onta Baru, mereka diminta singgah oleh warga sambil disawer oleh beberapa pengunjung warung kopi bahkan ada warga yang merekam video aksi pornografi mereka lalu diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
"Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," papar Hamka menegaskan.
Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil