SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa memutuskan pria asal kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Lutfaizal wajib mengganti rugi biaya pacaran ke mantannya senilai Rp127 juta. Sebelumnya, Lutfaizal digugat oleh mantan kekasihnya bernama Ayu Wulandari.
Kisah gugatan ini bermula dari Ayu yang awalnya cinta mati dengan kekasihnya, Lutfaizal. Namun setelah menjalin kasih selama 12 tahun lamanya, kisah cinta mereka kandas.
Ayu yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal dan membiayai kekasihnya hingga lulus S2 meminta agar biaya selama pacaran dikembalikan. Apalagi, sang pria malah memilih menikah dengan wanita lain.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan itu dilayangkan pada 30 Agustus 2023 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Sgm.
Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Ayu menggugat mantan kekasihnya untuk membayar penggantian kerugian materil sebesar Rp319.244.036 dan meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga menyita tanah dan bangunan milik tergugat (Lutfaizal) yang terletak di Dusun Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten gowa sebagai jaminan.
Selain tanah, Ayu juga meminta mobil Brio milik tergugat jadi jaminan. Jika isi putusan itu tidak ditepati, maka pengadilan diminta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 setiap harinya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Benyamin, itu pun sudah diputuskan. Hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar penggantian kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp127.881.093," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu, 13 Maret 2024.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda atas nama Pemilik Lutfaizal beralamat di Batu Lohe Kabupaten Sinjai, Jenis Kendaraan D4-MBL PMP Bukan Angkutan Umum dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp310.000," kutipan putusan selanjutnya.
Baca Juga: Pulau Larea-rea di Sinjai, Destinasi Wisata Tersembunyi Dikunjungi Pj Gubernur Sulsel
Sekadar diketahui, kisah Ayu Wulandari sempat viral pada tahun 2023 lalu. Ia mencurahkan perasaannya di media sosial setelah ditinggal nikah oleh pacarnya bernama Lutfaizal.
Berita Terkait
-
Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri
-
Lisa Mariana Buka Suara: Ungkap Hubungannya dengan Ridwan Kamil yang Disebut 'Pacaran'
-
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
-
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
-
Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan