SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa memutuskan pria asal kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Lutfaizal wajib mengganti rugi biaya pacaran ke mantannya senilai Rp127 juta. Sebelumnya, Lutfaizal digugat oleh mantan kekasihnya bernama Ayu Wulandari.
Kisah gugatan ini bermula dari Ayu yang awalnya cinta mati dengan kekasihnya, Lutfaizal. Namun setelah menjalin kasih selama 12 tahun lamanya, kisah cinta mereka kandas.
Ayu yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal dan membiayai kekasihnya hingga lulus S2 meminta agar biaya selama pacaran dikembalikan. Apalagi, sang pria malah memilih menikah dengan wanita lain.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan itu dilayangkan pada 30 Agustus 2023 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Sgm.
Ayu menggugat mantan kekasihnya untuk membayar penggantian kerugian materil sebesar Rp319.244.036 dan meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga menyita tanah dan bangunan milik tergugat (Lutfaizal) yang terletak di Dusun Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten gowa sebagai jaminan.
Selain tanah, Ayu juga meminta mobil Brio milik tergugat jadi jaminan. Jika isi putusan itu tidak ditepati, maka pengadilan diminta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 setiap harinya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Benyamin, itu pun sudah diputuskan. Hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar penggantian kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp127.881.093," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu, 13 Maret 2024.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda atas nama Pemilik Lutfaizal beralamat di Batu Lohe Kabupaten Sinjai, Jenis Kendaraan D4-MBL PMP Bukan Angkutan Umum dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp310.000," kutipan putusan selanjutnya.
Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Sekadar diketahui, kisah Ayu Wulandari sempat viral pada tahun 2023 lalu. Ia mencurahkan perasaannya di media sosial setelah ditinggal nikah oleh pacarnya bernama Lutfaizal.
Pasangan yang dulu diperjuangkan itu mencampakkannya dan memilih menikahi sepupunya sendiri. Padahal, Ayu mengaku sudah membiayai segala kebutuhan cowoknya dari SMP hingga lulus S2.
Setelah dilakukan mediasi berulang kali, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kasus ini di pengadilan. Hingga akhirnya hakim memutuskan Lutfaizal harus mengganti rugi biaya pacaran ke mantan kekasihnya senilai Rp127 juta lebih.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!