SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi sebanyak 18 KPUD kabupaten kota dari 24 daerah se Sulsel di Hotel Claro, Makassar.
"Yang sudah 18 (KPUD), itu sudah dilakukan pembetulan pada saat rekap di provinsi, langsung dilakukan pembetulan. Insya Allah, tidak ada masalah," sebut Koordinator Tim 8 Percepatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Sulsel Andi Dewantara saat dikonfirmasi, Kamis malam 7 Maret 2024.
Dari jumlah 24 KPU kabupaten kota, kata dia masih ada enam kabupaten yang belum dilakukan sinkronisasi yakni Kabupaten Gowa, Maros, Jeneponto, Bone, Kota Palopo dan Kota Makassar.
Sedangkan yang telah selesai disinkronisasi masing-masing KPU Kabupaten Sidrap, Enrekang, Pinrang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Soppeng, Wajo, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Barru, Sinjai, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Parepare.
Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Saat ditanyakan apa kendala pada proses rekapitulasi tersebut, Dewantara menyatakan, untuk masa rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih dapat dilaksanakan karena batas akhir hingga 10 Maret 2024
"Intinya, di perolehan hasil tidak ada masalah. Artinya, suara partai politik, Caleg, pasangan calon dan DPD itu tidak ada masalah semua. Yang jadi masalah, banyaknya kesalahan input di tingkat PPK," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses rekapitulasi yang berlangsung saat ini menggunakan Sirekap dengan menginput data secara berjenjang, dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi akumulasi di tingkat kabupaten dan angka data itu di akumulasi di tingkat provinsi.
"Dan kendala itu baru ditemukan pada saat rekapitulasi di provinsi, ada juga ditemukan di kabupaten, tapi diselesaikan di kabupaten ada juga. Bahkan, diperiksa di kabupaten, nah masih ada salah di provinsi. Artinya, human error lah," kata Ketua KPU Selayar ini.
Mengenai keterlambatan rekapitulasi, kata dia, tidak terlambat untuk tingkat provinsi sampai 10 Maret 2024, sedangkan untuk rekap di kabupaten kota hanya sampai 5 Maret 2024. Tetapi diperpanjang karena ada surat dinas dari KPU RI memungkinkan melanjutkan rekap ditingkat kabupaten kota.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Makassar Molor, Ada Apa?
"Ada surat dari KPU RI nomor 349 itu masih memungkinkan melanjutkan lebih tanggal 5 tersebut, makanya seperti Gowa, Jeneponto, Maros dan Kota Makassar dan Bone itu bisa lewati tahapan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka