SuaraSulsel.id - Sebuah rekaman video memperlihatkan sepasang muda-mudi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan berbuat mesum di pelataran masjid BJ Habibie. Videonya viral di media sosial.
Video itu direkam oleh pengendara yang sedang berhenti di masjid pada Minggu, 3 Maret 2024, dini hari. Lantaran merasa risih, pengendara merekam aksi itu dari dalam mobilnya.
Dalam video terlihat sepasang kekasih itu tak menyadari jika aksinya direkam diam-diam. Keduanya asyik memadu kasih dengan posisi berhadapan di pelataran masjid terapung itu.
Kepala Satpol PP Kota Parepare Ulfa Lanto mengatakan dari video dan keterangan warga pihaknya sudah melakukan tindakan awal terkait kasus yang meresahkan itu. Pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku.
"Ya, betul. Kami melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran video itu dan mencari siapa pelakunya," ujar Ulfa, Senin, 4 Maret 2024.
Ulfa menegaskan berbuat asusila di jalanan umum bisa dikenakan pidana enam bulan dan denda Rp25 juta. Hal tersebut termuat di dalam Perda Kota Parepare nomor 7 tahun 2019 pasal 14 tentang ketertiban umum.
"Disitu dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuata asusila di zona hijau atau tempat umum dikenakan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta," tegasnya.
Ke depan, kata dia, Satpol PP akan meningkatkan patroli. Utamanya di daerah yang rawan dijadikan tempat mesum dan hal negatif lainnya.
Meski begitu, banyak warganet yang membela kedua remaja tersebut dengan berdalih aib mereka tidak mesti disebar.
Baca Juga: Kejar Sendal Hanyut Saat Mengaji di Masjid, Muzair Ikut Terbawa Arus Air
"Itu aib. Kalau ada kejadian begitu lagi, mending langsung ditegur, bukan direkam. Jejak digital akan berpengaruh ke depannya, kita sama-sama berdosa," tulis akun @ibrhmkrm_ di instagram.
"Sekarang zamannya viralin dulu baru negur," tulis akun lainnya.
"Kira-kira kalau keberatan yang di video, tidak terima direkam dan disebarluaskan secara umum, kira-kira bagaimana?," komentar akun lain.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026
-
17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah