SuaraSulsel.id - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin 26 Februari 2024.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, sebagaimana keterangan tertulis KPK.
Baca Juga: Penyidik Menunggu Hingga Sore, Firli Bahuri Tidak Datang
Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.
"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya.
Cahya berpesan agar kejadian ini menjadi pembelajaran, sehingga insan KPK menjalankan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.
Cahya juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi, dan selalu mawas diri.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: Putra Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diperiksa KPK
Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.
"Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?