SuaraSulsel.id - Seorang kontraktor bangunan divonis bersalah oleh pengadilan Turki dan dijatuhi hukuman 18 tahun 6 bulan penjara akibat bangunan yang ia bangun runtuh dalam peristiwa gempa bumi yang mengguncang Turki tenggara pada Februari tahun lalu.
Sebagaimana dilaporkan harian setempat Haberturk, vonis ini menjadi yang pertama dijatuhkan kepada kontraktor konstruksi yang dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan dalam gempa bumi itu.
Kualitas bangunan yang buruk ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab setelah diguncang gempa pada 6 Februari 2023 yang menewaskan lebih dari 53 ribu orang di Turki.
Terdakwa yang bernama Muslum Demirer tersebut bertanggung jawab terhadap pembangunan apartemen di kota Sanliurfa yang runtuh dalam gempa tersebut, sehingga menyebabkan 34 penghuninya tewas.
Baca Juga: Turki Berharap Mahkamah Internasional Putuskan Serangan Israel di Gaza Sebagai Genosida
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 21 tahun 9 bulan penjara kepada Demirer yang ditetapkan bersalah atas tuduhan pembunuhan yang disengaja dan menyebabkan cedera tubuh terhadap banyak orang.
Meski demikian, pengadilan memutuskan mengurangi hukuman karena anak terdakwa sendiri meninggal dunia dalam bencana itu, demikian laporan Haberturk.
Demirer adalah salah satu dari puluhan kontraktor bangunan dan individu terkait lainnya yang ditahan otoritas Turki dan disidang untuk mempertanggungjawabkan bangunan mereka yang ambruk sehingga menyebabkan banyaknya korban tewas dalam gempa tahun lalu.
Bekir Bozdag, menteri kehakiman Turki yang menjabat saat gempa terjadi, sebelumnya bersumpah bahwa tidak ada satu pihak pun yang akan lolos dari hukuman atas kelalaian mereka sehingga menyebabkan bangunan yang mereka bangun runtuh akibat gempa.
Pada 6 Februari 2023, serangkaian gempa kuat mengguncang bagian tenggara Turki sehingga menyebabkan runtuhnya ribuan rumah dan bangunan. Gempa tersebut melanda 11 provinsi Turki dan turut mengguncang negara tetangga Suriah.
Baca Juga: BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Bumi Susulan di Kupang
Berita Terkait
-
Hizbullah-Israel Damai, Erdogan: Kami Akan Bantu Hentikan Pembantaian di Gaza
-
Erdogan Tolak Presiden Israel Gunakan Ruang Udara Turki
-
Turki Bantah Kantor Hamas Pindah ke Wilayahnya
-
Puluhan Staf Rumah Sakit Terseret dalam Kasus Penipuan Jaminan Sosial yang Merenggut Nyawa Bayi di Turki
-
Turki Desak PBB Bekukan Keanggotaan Israel, Sebut Gaza Alami Genosida Terburuk Sepanjang Sejarah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan