SuaraSulsel.id - Seorang kontraktor bangunan divonis bersalah oleh pengadilan Turki dan dijatuhi hukuman 18 tahun 6 bulan penjara akibat bangunan yang ia bangun runtuh dalam peristiwa gempa bumi yang mengguncang Turki tenggara pada Februari tahun lalu.
Sebagaimana dilaporkan harian setempat Haberturk, vonis ini menjadi yang pertama dijatuhkan kepada kontraktor konstruksi yang dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan dalam gempa bumi itu.
Kualitas bangunan yang buruk ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab setelah diguncang gempa pada 6 Februari 2023 yang menewaskan lebih dari 53 ribu orang di Turki.
Terdakwa yang bernama Muslum Demirer tersebut bertanggung jawab terhadap pembangunan apartemen di kota Sanliurfa yang runtuh dalam gempa tersebut, sehingga menyebabkan 34 penghuninya tewas.
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 21 tahun 9 bulan penjara kepada Demirer yang ditetapkan bersalah atas tuduhan pembunuhan yang disengaja dan menyebabkan cedera tubuh terhadap banyak orang.
Meski demikian, pengadilan memutuskan mengurangi hukuman karena anak terdakwa sendiri meninggal dunia dalam bencana itu, demikian laporan Haberturk.
Demirer adalah salah satu dari puluhan kontraktor bangunan dan individu terkait lainnya yang ditahan otoritas Turki dan disidang untuk mempertanggungjawabkan bangunan mereka yang ambruk sehingga menyebabkan banyaknya korban tewas dalam gempa tahun lalu.
Bekir Bozdag, menteri kehakiman Turki yang menjabat saat gempa terjadi, sebelumnya bersumpah bahwa tidak ada satu pihak pun yang akan lolos dari hukuman atas kelalaian mereka sehingga menyebabkan bangunan yang mereka bangun runtuh akibat gempa.
Pada 6 Februari 2023, serangkaian gempa kuat mengguncang bagian tenggara Turki sehingga menyebabkan runtuhnya ribuan rumah dan bangunan. Gempa tersebut melanda 11 provinsi Turki dan turut mengguncang negara tetangga Suriah.
Baca Juga: Turki Berharap Mahkamah Internasional Putuskan Serangan Israel di Gaza Sebagai Genosida
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular