SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo menegaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atau Publisher Rights ditandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
Presiden mengatakan telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres "Publisher Rights", pada Senin (19/2).
Jokowi mengatakan dengan penerbitan perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Baca Juga: Jokowi Akan Berkunjung ke Sulawesi Selatan, Ini Agendanya
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi Perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.
Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan langkah afirrnasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE," jelasnya.
Poin Utama Perpres Publisher Rights
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Kecam Manuver Politik Presiden Jokowi, Minta Bawaslu Bertindak Tegas
Terdapat tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Ia menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional. Dia mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan. “Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya.
Pemerintah terus berusaha untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Perpres Publisher Rights, kata Menkominfo, bukan untuk menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan.
Dia mengutarakan, bahwa pers saat ini menghadapi tiga tantangan global di era disrupsi teknologi. Pertama adalah digitalisasi jurnalisme. Kedua, pengaruh sosial media. Ketiga, ancaman artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Di samping itu, ia juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme, di antaranya: membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform. Namun, tuturnya, adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.
Hari Pers
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan