Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 15 Februari 2024 | 14:57 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi terkait dugaan politik uang [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Polda Sulut]

SuaraSulsel.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) "Money Politik" atau politik uang Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut, di Manado, Rabu 14 Februari 2024.

"Satgas Polda Sulut telah menangkap dua pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada Selasa (13/2) kemudian dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulut untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi," kata Michael Thamsil.

Ia mengatakan pelaku JW ditangkap pada Selasa (13/2) sore sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga: BREAKING NEWS! 536 Petugas KPPS di Sulawesi Selatan Tumbang, Kadis Kesehatan: Semoga Tidak Ada Korban Jiwa

Pelaku merupakan tim sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.

"Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, sembilan buah handphone, uang sejumlah Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi," katanya.

Sementara itu untuk pelaku FA, lanjut dia, ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WITA.

Dirinya merupakan tim sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu delapan buah stiker, dua buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000, dan 2 buah kartu keluarga," katanya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Pastikan Penyandang Disabilitas Bisa Mencoblos Dengan Baik di TPS

Ia mengatakan dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

"Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (Antara)

Load More