Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 07 Februari 2024 | 17:08 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan tanah Daerah Irigasi (DI) Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, bersiap dibawa penyidik ke Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejaksaan Negeri Wajo]

Ketiga tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Subsidiar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Load More