SuaraSulsel.id - Ketua tim kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Surianto terekam membagi-bagikan uang, di Taman Mattirotasi, Minggu, 4 Februari 2024.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Surianto terlihat membagikan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ke peserta jalan sehat. Video tersebut bahkan disaksikan langsung oleh anggota Panwaslu yang sedang bertugas di lokasi kegiatan.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Abdul Malik mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan kajian soal video bagi-bagi uang itu.
Ia mengaku sebelum kegiatan, pihak pengawas sudah mengimbau ke panitia agar tidak melanggar aturan kampanye, salah satunya pemberian uang ke peserta.
Baca Juga: Alasan Sentimental Luhut Pilih Prabowo - Gibran, Kenang Pertemuan Emosional di MRT
"Sudah ditelusuri oleh Bawaslu Parepare dan tim sementara melakukan kajian. Apakah melanggar atau tidak, nanti kita tahu dari hasil analisis dan kajian oleh Gakkumdu," tuturnya, Senin, 5 Februari 2024.
Sebagai seorang Ketua DPC Gerindra, Surianto seharusnya paham soal Undang-undang Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu berisi penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Bagi pelanggar bakal dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, ataupun DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Baca Juga: Prabowo Was-was Menghadapi Debat Terakhir, Takut Dikasih Nilai Nol
Namun TKD menyebut bagi-bagi uang tersebut hanya sebagai spontanitas. Tidak masuk dalam agenda kampanye.
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
Prabowo-Gibran Salat Ied di Istiqlal Besok: Ini Jadwal, Imam, Khatib dan Imbauan Penting
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?