SuaraSulsel.id - Seorang pemain bola antar kampung asal Nigeria bernama Chinonso dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, 1 Februari 2024. Ia terbukti melangar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Chinonso diketahui tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan visa kunjungan 60 hari. Namun ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.
Chinonso mengatakan selama di Indonesia, ia menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya di Tangerang. Dari profesinya itu, ia dibayar Rp1 juta setiap bulan.
Namun, tindakan warga negara Nigeria itu diketahui oleh petugas imigrasi. Ia kemudian ditangkap dan didetensi atau ditawan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.
Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, Chinonso kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.
Chinonso dianggap melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi pria itu.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni atau orang asing asal Nigeria dapat dideportasi," ungkap Liberti.
Ia mengatakan pada 1 Februari 2024, Chinonso akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Main Bola di Lapangan Sorido Biak Papua
Selanjutnya, ia diterbangkan ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Atas langkah ini, Kakanwil Liberti Sitinjak meminta agar kantor imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi di Sulsel bisa meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisir.
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian Chinonso merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia.
Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
"Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," ujar Atang Kuswana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Isak Tangis di Kantor Imigrasi, Janji Pilu Ibu WNA Filipina pada Anaknya Usai 19 Tahun di Sulut
-
Makna Mendalam Logo HUT Sulsel ke-356 Terungkap! Ada Pesan Sinergi dan Empat Etnis
-
UNM Tingkatkan Produksi Pertanian Lahan Tadah Hujan dengan Energi Surya
-
Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk
-
Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?