SuaraSulsel.id - Seorang pemain bola antar kampung asal Nigeria bernama Chinonso dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, 1 Februari 2024. Ia terbukti melangar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Chinonso diketahui tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan visa kunjungan 60 hari. Namun ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.
Chinonso mengatakan selama di Indonesia, ia menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya di Tangerang. Dari profesinya itu, ia dibayar Rp1 juta setiap bulan.
Namun, tindakan warga negara Nigeria itu diketahui oleh petugas imigrasi. Ia kemudian ditangkap dan didetensi atau ditawan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.
Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, Chinonso kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.
Chinonso dianggap melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi pria itu.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni atau orang asing asal Nigeria dapat dideportasi," ungkap Liberti.
Ia mengatakan pada 1 Februari 2024, Chinonso akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Main Bola di Lapangan Sorido Biak Papua
Selanjutnya, ia diterbangkan ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Atas langkah ini, Kakanwil Liberti Sitinjak meminta agar kantor imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi di Sulsel bisa meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisir.
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian Chinonso merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia.
Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
"Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," ujar Atang Kuswana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga