SuaraSulsel.id - Seorang warga negara Belanda George David Franciscus Makatita dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel karena diduga manipulasi data kependudukan.
Deportasi dilakukan setelah terbukti adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh WN Belanda itu.
"George ini sebelum dideportasi telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Ambon pada 24 Maret 2022 atas pidana manipulasi data kependudukan," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Jumat (10/9/2022).
Menurut Alimuddin, pelanggaran pidana manipulasi data kependudukan itu tertuang dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
George David sendiri sudah dipidana penjara 1,5 tahun.
Dalam masa tahanannya, George mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022. Maka dari itu, George selesai menjalani pidana pada tanggal 17 Agustus 2022 yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022.
George David menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 tahun 5 bulan.
Setelah masa pidana selesai, George kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama tiga hari.
Pada 20 Agustus 2022, George dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka pendeportasian ke negara asal sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah 20 hari didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, George dideportasi kembali ke Belanda," terangnya.
Alimuddin mengatakan bahwa proses deportasi George tidak menemui kendala, hal ini karena ia telah memiliki surat perjalanan, juga tiket kembali ke negaranya.
"Sebelum dipindahkan, George telah mempunyai surat perjalanan juga tiket keberangkatan ke Belanda, jadi proses deportasi tidak memakan waktu lama, kendala pendeportasian biasa kami hadapi apabila deteni belum memiliki surat perjalanan atau paspor," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
-
Trump Deportasi 238 Gangster Venezuela ke El Salvador, Hakim AS: Langgar Hukum!
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Sulsel Sabet Penghargaan Terbaik I Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat 2025
-
Ira Puspadewi: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo
-
Seluruh Rumah di Makassar Wajib Punya Tempat Pemilahan Sampah, Ini Alasannya!
-
Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
-
Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?