SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan mengembalikan posisi 39 pejabat yang sebelumnya non job. Pengembalian itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
"Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Harus dikembalikan jika sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele, Selasa, 26 Desember 2023.
Sukarniaty mengatakan sudah menerima rekomendasi tersebut, pekan lalu. Namun isi suratnya bersifat rahasia.
BKD juga sudah menyurat ke BKN karena rekomendasi itu tidak bisa langsung dijalankan. Pemprov meminta perpanjangan waktu karena butuh waktu untuk melakukan verifikasi jabatan.
Baca Juga: 16 Larangan Bagi ASN Pada Pemilu 2024
"Kami minta perpanjangan waktu untuk memverifikasi supaya tidak salah. Karena itu kan ada efeknya, misal, kita mau kembalikan ke tempat semula, tapi sudah ada yang isi. Jadi berdampak lagi ke yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, BKN mengeluarkan rekomendasi agar 39 orang ASN di Pemprov Sulsel yang non job di era mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman segera dikembalikan ke jabatan semula.
Pasalnya, pemberhentian atau non job ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Pemprov Sulsel diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, tenggat waktunya bisa diperpanjang untuk menghindari efek domino.
Ada ratusan orang ASN yang terdampak dari kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk sementara, ada 39 orang yang diminta untuk dikembalikan ke jabatannya, atau jabatan yang setara.
Baca Juga: ASN di Sulbar Terus Diingatkan Agar Netral di Pemilu 2024
Duduk Perkara
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?