SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan mengembalikan posisi 39 pejabat yang sebelumnya non job. Pengembalian itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
"Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Harus dikembalikan jika sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele, Selasa, 26 Desember 2023.
Sukarniaty mengatakan sudah menerima rekomendasi tersebut, pekan lalu. Namun isi suratnya bersifat rahasia.
BKD juga sudah menyurat ke BKN karena rekomendasi itu tidak bisa langsung dijalankan. Pemprov meminta perpanjangan waktu karena butuh waktu untuk melakukan verifikasi jabatan.
"Kami minta perpanjangan waktu untuk memverifikasi supaya tidak salah. Karena itu kan ada efeknya, misal, kita mau kembalikan ke tempat semula, tapi sudah ada yang isi. Jadi berdampak lagi ke yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, BKN mengeluarkan rekomendasi agar 39 orang ASN di Pemprov Sulsel yang non job di era mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman segera dikembalikan ke jabatan semula.
Pasalnya, pemberhentian atau non job ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Pemprov Sulsel diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, tenggat waktunya bisa diperpanjang untuk menghindari efek domino.
Ada ratusan orang ASN yang terdampak dari kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk sementara, ada 39 orang yang diminta untuk dikembalikan ke jabatannya, atau jabatan yang setara.
Baca Juga: 16 Larangan Bagi ASN Pada Pemilu 2024
Duduk Perkara
Seperti diketahui, ada puluhan pejabat Pemprov Sulsel mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo dan BKN pada bulan September 2023. Mereka keberatan karena diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat struktural.
Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.
Puluhan pegawai dinonaktifkan pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.
Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan
-
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia