SuaraSulsel.id - Seorang karyawan Alfamidi di kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam dituntut pidana lima tahun penjara. Ia ketahuan melakukan aksi pencurian kosmetik selama berbulan-bulan.
Pelaku bernama Iswan diketahui bertanggung jawab sebagai picker untuk menyiapkan barang yang akan dikirim ke beberapa toko Alfamidi. Ia bertugas memastikan kelengkapan barang di gudang sesuai dengan divisinya.
Namun, pada bulan April 2023, terdakwa terlihat masuk ke gudang kosmetik atau zona OTC dan melakukan pengecekan barang yang bukan tupoksinya. Ia diam-diam mengambil beberapa barang kosmetik dan dimasukkan ke dalam kaos kakinya.
"Setelah itu, terdakwa langsung keluar dari gudang kosmetik dan menyimpannya ke dalam bagasi motornya dan terdakwa langsung Kembali bekerja di divisinya," kata Jaksa Muhammad Irfan dalam tuntutannya di pengadilan Negeri Makassar, Senin, 18 Desember 2023.
Baca Juga: Warga Kota Makassar Habiskan Rp11,5 Juta Setiap Bulan untuk Makanan, Rokok dan Perawatan Tubuh
Koordinator Divisi bernama Nursalam yang menyadari adanya kekurangan barang kosmetik kemudian melakukan audit. Terdakwa yang sudah dicurigai dibuntuti oleh karyawan lain saat memasuki gudang kosmetik.
Terdakwa kembali mengambil beberapa alat kosmetik dan disimpan di dalam kaos kakinya. Selanjutnya, koordinator divisi memerintahkan security untuk melakukan body check kepada seluruh karyawan.
"Selanjutnya, pada tanggal 15 September 2023, benar ditemukan dalam diri terdakwa beberapa alat kosmetik yang diselipkan di dalam kaos kaki. Terdakwa selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor manager untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jaksa Irfan.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui telah melakukan aksinya sejak bulan April 2023. Barang itu kemudian kembali dijual dengan harga yang lebih murah.
"Uangnya dipakai untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya,".
Baca Juga: Kaesang Pangarep Ngopi di Warkop Daeng Anas Kota Makassar
Akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan pihak Alfamidi sebesar Rp52,9 juta. Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Solusi Top Up DANA Gagal di Alfamidi
-
Belanja Pakai Kartu Kredit BRI di Alfamidi, Dapatkan Gulaku 1 Kg GRATIS!
-
Mudik Gratis 2025 Alfamidi: Jadwal, Rute Syarat dan Ketentuan
-
Promo JSM Alfamart Indomaret Alfamidi Periode 31 Januari-2 Februari 2025, Banyak Diskon!
-
Serbu! Promo JSM Minggu Ini: Diskon Besar di Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar