SuaraSulsel.id - Jajaran Polres Maros akhirnya merilis identitas pelaku pembunuhan pengusaha roti Maros berinisial A (20) alias Black.
Pelaku tega menghabisi dua orang korbannya yakni Makmur (ayah) dan Abdillah bin Makmur (anak) pada Rabu, 6 Desember 2023 dini hari, di dalam rumahnya Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan dan dari penyidik telah mengindentifikasi pelaku, akhirnya tim gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Maros melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di sekitar Maros," ujar Wakil Kepala Polres Maros Ajun Komisaris Polisi Andi Alamsyah saat rilis kasus di Mapolres setempat, Selasa 12 Desember 2023.
Ia menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan sering di cela oleh korban yakni Makmur. Sehingga menyimpan dendam hingga akhirnya menghabisinya seorang diri dengan masuk ke dalam rumah.
"Pelaku sakit hati karena selalu dikata-katai, saat korban menegur dengan bahasa-bahasa kasar. Bahkan memplototinya dan itu tidak baik kepada pelaku. Jadi, pelaku ini sering nongkrong di depan rumah korban, di situ ada wifi gratis," katanya.
Karena sering ditegur oleh dua korban ini yang merupakan pengusaha roti Maros dengan alasan menghalangi ada mobil keluar dan masuk membeli roti, pelaku kemudian dendam dan terus memikirkan kata-kata yang dilontarkan korban.
"Pelaku tidak ada hubungan dengan korban. Tapi pelaku bekerja di belakang rumah korban. Pelaku ini menjalankan aksinya dari pintu kamar yang ada jendela kecil, lalu merangkak kemudian masuk ke rumah dan menghabisi nyawa kedua korban," tuturnya.
Korban pertama yang dieksekusi yakni anaknya Abdillah bin Makmur (27) dengan menggunakan gunting yang ada dalam rumah. Selanjutnya, Makmur, (53) ayahnya.
Kejadian itu pada dini hari, kata Alamsyah, sempat terjadi duel antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya keduanya tewas mengenaskan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Kabupaten Maros Bertetangga Dengan Korban
"Pelaku sudah merencanakan sejak tanggal 3 Desember, dan puncaknya pada tanggal 6 Desember jam 10 malam. Pelaku teringat kemudian terngiang-ngiang kata-kata kasar korban dan sudah berniat membunuh," ungkapnya.
Sedangkan untuk luka dialami korban Abdillah terdapat 17 tusukan di tubuhnya, dan Makmur 12 tusukan di tubuhnya, pelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya saat itu.
Pelaku kini menjalani penahanan di sel Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.
"Kita terapkan hukuman pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atu penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah