SuaraSulsel.id - Jajaran Polres Maros akhirnya merilis identitas pelaku pembunuhan pengusaha roti Maros berinisial A (20) alias Black.
Pelaku tega menghabisi dua orang korbannya yakni Makmur (ayah) dan Abdillah bin Makmur (anak) pada Rabu, 6 Desember 2023 dini hari, di dalam rumahnya Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan dan dari penyidik telah mengindentifikasi pelaku, akhirnya tim gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Maros melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di sekitar Maros," ujar Wakil Kepala Polres Maros Ajun Komisaris Polisi Andi Alamsyah saat rilis kasus di Mapolres setempat, Selasa 12 Desember 2023.
Ia menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan sering di cela oleh korban yakni Makmur. Sehingga menyimpan dendam hingga akhirnya menghabisinya seorang diri dengan masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Kabupaten Maros Bertetangga Dengan Korban
"Pelaku sakit hati karena selalu dikata-katai, saat korban menegur dengan bahasa-bahasa kasar. Bahkan memplototinya dan itu tidak baik kepada pelaku. Jadi, pelaku ini sering nongkrong di depan rumah korban, di situ ada wifi gratis," katanya.
Karena sering ditegur oleh dua korban ini yang merupakan pengusaha roti Maros dengan alasan menghalangi ada mobil keluar dan masuk membeli roti, pelaku kemudian dendam dan terus memikirkan kata-kata yang dilontarkan korban.
"Pelaku tidak ada hubungan dengan korban. Tapi pelaku bekerja di belakang rumah korban. Pelaku ini menjalankan aksinya dari pintu kamar yang ada jendela kecil, lalu merangkak kemudian masuk ke rumah dan menghabisi nyawa kedua korban," tuturnya.
Korban pertama yang dieksekusi yakni anaknya Abdillah bin Makmur (27) dengan menggunakan gunting yang ada dalam rumah. Selanjutnya, Makmur, (53) ayahnya.
Kejadian itu pada dini hari, kata Alamsyah, sempat terjadi duel antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya keduanya tewas mengenaskan.
Baca Juga: Dugaan Sementara Motif Pembunuhan Sadis Ayah dan Anak di Kabupaten Maros: Sakit Hati Dituduh Mencuri
"Pelaku sudah merencanakan sejak tanggal 3 Desember, dan puncaknya pada tanggal 6 Desember jam 10 malam. Pelaku teringat kemudian terngiang-ngiang kata-kata kasar korban dan sudah berniat membunuh," ungkapnya.
Sedangkan untuk luka dialami korban Abdillah terdapat 17 tusukan di tubuhnya, dan Makmur 12 tusukan di tubuhnya, pelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya saat itu.
Pelaku kini menjalani penahanan di sel Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.
"Kita terapkan hukuman pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atu penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki