SuaraSulsel.id - Jajaran Polres Maros akhirnya merilis identitas pelaku pembunuhan pengusaha roti Maros berinisial A (20) alias Black.
Pelaku tega menghabisi dua orang korbannya yakni Makmur (ayah) dan Abdillah bin Makmur (anak) pada Rabu, 6 Desember 2023 dini hari, di dalam rumahnya Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan dan dari penyidik telah mengindentifikasi pelaku, akhirnya tim gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Maros melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di sekitar Maros," ujar Wakil Kepala Polres Maros Ajun Komisaris Polisi Andi Alamsyah saat rilis kasus di Mapolres setempat, Selasa 12 Desember 2023.
Ia menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan sering di cela oleh korban yakni Makmur. Sehingga menyimpan dendam hingga akhirnya menghabisinya seorang diri dengan masuk ke dalam rumah.
"Pelaku sakit hati karena selalu dikata-katai, saat korban menegur dengan bahasa-bahasa kasar. Bahkan memplototinya dan itu tidak baik kepada pelaku. Jadi, pelaku ini sering nongkrong di depan rumah korban, di situ ada wifi gratis," katanya.
Karena sering ditegur oleh dua korban ini yang merupakan pengusaha roti Maros dengan alasan menghalangi ada mobil keluar dan masuk membeli roti, pelaku kemudian dendam dan terus memikirkan kata-kata yang dilontarkan korban.
"Pelaku tidak ada hubungan dengan korban. Tapi pelaku bekerja di belakang rumah korban. Pelaku ini menjalankan aksinya dari pintu kamar yang ada jendela kecil, lalu merangkak kemudian masuk ke rumah dan menghabisi nyawa kedua korban," tuturnya.
Korban pertama yang dieksekusi yakni anaknya Abdillah bin Makmur (27) dengan menggunakan gunting yang ada dalam rumah. Selanjutnya, Makmur, (53) ayahnya.
Kejadian itu pada dini hari, kata Alamsyah, sempat terjadi duel antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya keduanya tewas mengenaskan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Kabupaten Maros Bertetangga Dengan Korban
"Pelaku sudah merencanakan sejak tanggal 3 Desember, dan puncaknya pada tanggal 6 Desember jam 10 malam. Pelaku teringat kemudian terngiang-ngiang kata-kata kasar korban dan sudah berniat membunuh," ungkapnya.
Sedangkan untuk luka dialami korban Abdillah terdapat 17 tusukan di tubuhnya, dan Makmur 12 tusukan di tubuhnya, pelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya saat itu.
Pelaku kini menjalani penahanan di sel Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.
"Kita terapkan hukuman pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atu penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN