SuaraSulsel.id - Jajaran Polres Maros akhirnya merilis identitas pelaku pembunuhan pengusaha roti Maros berinisial A (20) alias Black.
Pelaku tega menghabisi dua orang korbannya yakni Makmur (ayah) dan Abdillah bin Makmur (anak) pada Rabu, 6 Desember 2023 dini hari, di dalam rumahnya Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan dan dari penyidik telah mengindentifikasi pelaku, akhirnya tim gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Maros melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di sekitar Maros," ujar Wakil Kepala Polres Maros Ajun Komisaris Polisi Andi Alamsyah saat rilis kasus di Mapolres setempat, Selasa 12 Desember 2023.
Ia menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan sering di cela oleh korban yakni Makmur. Sehingga menyimpan dendam hingga akhirnya menghabisinya seorang diri dengan masuk ke dalam rumah.
"Pelaku sakit hati karena selalu dikata-katai, saat korban menegur dengan bahasa-bahasa kasar. Bahkan memplototinya dan itu tidak baik kepada pelaku. Jadi, pelaku ini sering nongkrong di depan rumah korban, di situ ada wifi gratis," katanya.
Karena sering ditegur oleh dua korban ini yang merupakan pengusaha roti Maros dengan alasan menghalangi ada mobil keluar dan masuk membeli roti, pelaku kemudian dendam dan terus memikirkan kata-kata yang dilontarkan korban.
"Pelaku tidak ada hubungan dengan korban. Tapi pelaku bekerja di belakang rumah korban. Pelaku ini menjalankan aksinya dari pintu kamar yang ada jendela kecil, lalu merangkak kemudian masuk ke rumah dan menghabisi nyawa kedua korban," tuturnya.
Korban pertama yang dieksekusi yakni anaknya Abdillah bin Makmur (27) dengan menggunakan gunting yang ada dalam rumah. Selanjutnya, Makmur, (53) ayahnya.
Kejadian itu pada dini hari, kata Alamsyah, sempat terjadi duel antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya keduanya tewas mengenaskan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Kabupaten Maros Bertetangga Dengan Korban
"Pelaku sudah merencanakan sejak tanggal 3 Desember, dan puncaknya pada tanggal 6 Desember jam 10 malam. Pelaku teringat kemudian terngiang-ngiang kata-kata kasar korban dan sudah berniat membunuh," ungkapnya.
Sedangkan untuk luka dialami korban Abdillah terdapat 17 tusukan di tubuhnya, dan Makmur 12 tusukan di tubuhnya, pelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya saat itu.
Pelaku kini menjalani penahanan di sel Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.
"Kita terapkan hukuman pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atu penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang