SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dengan kuota sebanyak 28.028 orang yang akan bertugas di 4.004 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Proses pembentukan KPPS ini sangat krusial karena KPPS-lah yang akan melayani langsung pemilih di TPS dan melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara tahap pertama di TPS," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, Senin.
Tahapan dimulai pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11-15 Desember 2023 selanjutnya pengambilan dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023 di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat.
Endang mengemukakan, pihaknya belajar dari pengalaman pada Pemilu 2019 dimana banyak penyelenggara KPPS tumbang karena kelelahan, sakit hingga ada yang meninggal dunia. Untuk itu, kesiapan fisik dan pengetahuan KPPS diperlukan agar tidak terjadi kejadian serupa.
"Kami tentu belajar dari evaluasi Pemilu 2019, dan kami berharap tidak ada lagi kejadian pilu yang terjadi seperti pada2019. Oleh karena itu kami benar-benar harus memastikan bahwa KPPS nantinya siap untuk bertugas di TPS. Kesehatan adalah hal yang penting karena mereka akan bekerja keras di TPS," katanya.
"Ada 28.028 orang yang dibutuhkan di 4.004 TPS dan selain itu ada 8.008 orang bertugas sebagai petugas keamanan," papar Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Makassar ini menyebutkan.
Mengenai isu kesehatan, kata dia, tentu menjadi perhatian khusus dalam proses seleksi.
Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Makassar dalam hal memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Besar harapan kami para pendaftar KPPS dimudahkan dan digratiskan serta dipastikan sehat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Makassar," katanya berharap.
Baca Juga: 14 Dokter Spesialis Rumah Sakit Dadi Siap Rawat Caleg Alami Gangguan Jiwa di Sulawesi Selatan
Berdasarkan jadwal tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024, dokumen pendaftaran sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024 dapat diambil di petugas di kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Lalu mengisi formulir pendaftaran secara lengkap selanjutnya diserahkan setelah melengkapi dokumen lampiran persyaratan kepada petugas PPS.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah