Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 10 Desember 2023 | 09:53 WIB
Rekaman CCTV saat pelaku merampok salah satu SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Dari keterangan pelaku WHB, (perampokan) ini sudah lama direncanakan," ungkapnya.

Saat diinterogasi polisi, pelaku Wahab mengakui perbuatannya. Ia bahkan meminta semua petugas lain di SPBU untuk meninggalkan lantai II agar Yusuf bisa menjalankan aksinya.

Wahab juga mengakui dia memerintahkan Yusuf untuk mengambil uang sedikit saja. Namun, ternyata pelaku membawa lari uang ratusan juta.

"Saya bilang sedikit saja, tapi yang dia ambil ternyata (jumlahnya) besar," kata Wahab.

Baca Juga: Detik-detik Mencekam Perampokan di SPBU Maros: Yusuf Menodongkan Badik pada Karyawan SPBU

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara minimal sembilan tahun. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Lau.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More