Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:24 WIB
Marco Karundeng di Polda Kaltim, Kamis, 7 Desember 2023 [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polda Kaltim]

SuaraSulsel.id - Polisi menjerat MK, tersangka kasus ujaran kebencian dan provokator bentrokan massa di Bitung, Sulawesi Utara, pada akhir November 2023, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kami sangkakan dengan Pasal 45A ayat 2, juga dengan Pasal 8 ayat 2 UU ITE," kata Kepala Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Polisi Kadek Budi Astawa di Balikpapan, Jumat 8 Desember 2023.

"Juga tidak benar yang bersangkutan melarikan diri," lanjut Kompol Astawa.

Tersangka MK ditangkap di Samarinda karena memang sudah tinggal di Kota Tepian itu sejak 2004. Pada 25 November 2024 atau empat hari setelah kejadian bentrok di Bitung, polisi menciduk MK di kapal tempatnya bekerja sebagai teknisi kamar mesin.

Baca Juga: 4 Kesepakatan Deklarasi Damai Ormas Adat Minahasa dan Ormas Keagamaan Muslim di Kota Bitung

"Pelaku menyampaikan ujaran kebencian melalui akunnya di media sosial facebook saat kapal sedang berlayar di tengah laut," kata Astawa lagi.

Dari unggahan di facebook tersebut, polisi di Sulawesi Utara melacak keberadaan MK dan segera berkoordinasi dengan polisi di Kaltim begitu posisi yang bersangkutan jelas.

Begitu kapal merapat di Pelabuhan di Samarinda, MK pun ditangkap tanpa ada perlawanan.

"MK sangat kooperatif saat ditangkap, kemudian MK juga mengakui kesalahannya," terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menambahkan MK melakukan ujaran kebencian lantaran tersulut emosinya melihat peristiwa yang terjadi di Bitung melalui media sosial.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Bentrokan di Bitung

Dari video yang diunggah ke facebook itu, MK melihat ada orang tua dipukul massa. MK pun meluapkan kekesalan dengan membuat ujaran yang bernada mengancam dan membalas perlakuan tersebut.

Setelah ditahan 12 hari, MK pun menyesal. Saat dipertemukan dengan jurnalis pada Kamis, 7 Desember 2024, di Markas Polda Kaltim, MK membuat pernyataan minta maaf.

"Saya Marco Karundeng, meminfa maaf kepada kapolda, umat Muslim di Bitung dan seluruh Indonesia. Saya tidak ada maksud apa-apa mem-posting komentar tersebut dan saya akui saya salah. Apalagi juga terutama keluarga saya di Manado, sebagian Muslim. Saya bena-benar minta maaf," ujarnya menyesali perbuatannya.

MK juga mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut dan berjanji saya tidak akan melakukan kesalahan serupa lagi.

Load More