SuaraSulsel.id - Eks kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bernama Marjono dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menilep dana desa dan bantuan Covid-19.
Marjono menjalani sidang pembelaan di ruang Prof Dr.Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 27 November 2023. Selain dituntut pidana, Marjono juga diminta mengganti rugi Rp389 juta subsider 6 bulan pidana.
Dalam perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks disebutkan Marjono melakukan aksinya dari tahun 2019 hingga 2021. Ia melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp389.572.581 juta untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan pada tahun 2019, Desa Padang Kamburi mendapatkan dana desa sebesar Rp755.654.000. Jumlah yang sama didapatkan pada tahun 2020 sebesar 755.463.000 dan Rp533.507.800 juta pada tahun 2021.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Anggaran tersebut dicairkan ke dalam tiga tahap. Marjono selaku Kepala Desa mengajukan permohonan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu untuk pencairan ke rekening desa.
Setelah cair, terdakwa meminta uang dana desa tersebut untuk dikelola sendiri, sehingga semua dana desa diserahkan kepada Marjono. Yang mana kemudian, sisa atau kelebihan dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Begitu pun Dana Covid-19 yang masuk ke rekening Desa Padang Kamburi tanggal 15 April 2021, sebesar Rp55.157.200 diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Yang mana sisa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," demikian dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin, 27 November 2023.
Semua kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa pada tahun 2019, 2020, 2021 telah dibuatkan lembar pertanggungjawabannya (LPJ) oleh staf yang disusun menggunakan nota yang diberikan oleh Marjono.
Namun, dalam LPJ yang telah disusun itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Baca Juga: Kepala Desa Mesum di Sinjai Viral, Warga Segel Kantor Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe
Beberapa diantaranya dibuatkan berita acara pembayaran atau tanda terima yang kegiatannya tidak ada dan tidak sesuai dengan rancangan anggaran.
Seperti penyedia barang mainan TK sejumlah Rp19.139.000, pengadaan mesin pompa air sejumlah Rp17.416.000, pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya sejumlah total Rp269.272.500, nota-nota pembangunan plat duiker dengan jumlah Rp50.050.000 dan pembangunan untuk kegiatan rumah tidak layak huni dengan jumlah Rp123.773.500.
"Bahwa terhadap BLT sebanyak 28 keluarga penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan pada periode bulan Agustus hingga Desember Tahun 2021 yang tidak disalurkan".
Akibat perbuatannya, Marjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
-
Kontroversi Kades Wiwin Komalasari: Dulu Demo Sambil Bawa Tas Mewah, Kini Hina Nasi Kotak
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting