SuaraSulsel.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan empat orang warga yang tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu domino.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, mengatakan empat orang warga yang terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki itu, ditemukan di dalam salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Empat warga ini tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis kartu domino atau biasa disebut bala-bala. Mereka masing-masing dua orang perempuan berinisial RM dan SA, serta dua orang pria berinisial IA dan MI," kata Kompol Leonardo, Sabtu 11 November 2023.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perjudian di lokasi tersebut.
Baca Juga: Sopir Pribadi Ketagihan Judi Online, Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar Rugi Rp150 Juta
Tim Rajawali pun segera melakukan penyelidikan hingga pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi bisa memastikan bahwa benar di rumah itu, ada sekelompok orang yang sedang berkumpul dan tengah bermain judi menggunakan kartu domino.
Penggerebekan pun berhasil mengamankan empat orang yang sedang bermain judi jenis kartu domino, serta satu orang lainnya yang diketahui sedang menonton permainan judi tersebut.
"Kami berhasil menyita barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp96 ribu," katanya.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Guru SDN 13 Paguat Kabupaten Pohuwato Dianiaya Orang Tua Siswa
Judi, kata Kompol Leonardo, merupakan jenis penyakit masyarakat yang wajib ditertibkan agar tidak menjamur dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Apalagi jika judi sampai ditiru oleh generasi muda bangsa.
Oleh sebab itu katanya pula, masyarakat yang menemukan aktivitas judi dalam bentuk apapun agar segera laporkan untuk ditertibkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa