SuaraSulsel.id - Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November 2023, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar Usman melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Atas pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Sanksi pertama, pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, merupakan sanksi yang paling berat yang dapat dijatuhkan oleh MKMK.
Sanksi ini berarti Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK dan harus menyerahkan jabatannya kepada Wakil Ketua MK.
Sanksi kedua, tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir, berarti Anwar tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua MK atau Wakil Ketua MK pada Pemilu Hakim Konstitusi 2024.
Sanksi ketiga, tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang, berarti Anwar tidak dapat terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sanksi-sanksi tersebut merupakan upaya untuk menjaga independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Sanksi Tidak Batalkan Status Gibran Sebagai Cawapres
Baca Juga: Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.
Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah