SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah seorang anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kunna sebagai teradu dan Muhammad Ridwan sebagai pengadu.
Sidang KEPP itu berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Oktober 2023.
Ketua Majelis Sidang DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa sidang tersebut belum menemukan titik terang, karena prinsipal (pemberi kuasa) tidak hadir, dan akan dilanjutkan pada sidang kedua yang belum ditentukan waktunya.
Raka Sandi pun meminta Prinsipal mesti serius dengan turut hadir mengikuti persidangan termasuk melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan kepada teradu.
"Kami sudah berdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya," kata Raka Sandi didampingi anggota majelis Muh Iqbal Latief dari unsur masyarakat, Andrian Duma unsur Bawaslu Sulsel, dan Upi Hastati unsur KPU Sulsel.
Sementara itu, Fadli selaku kuasa hukum pengadu mengatakan teradu didalilkan melakukan seruan dukungan saat momentum peringatan hari ulang tahun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada 2020.
Hal itu terungkap setelah disampaikan ada salah satu Pengurus Partai Gelora kala itu melakukan siaran langsung dalam kegiatan tersebut melalui akun media sosial facebook.
"Kami menilai teradu tidak netral. Kami melihat dari akun facebook pengurus Partai Gelora. Teradu memberikan dukungan dan ucapan kepada Partai Gelora," ujar Fadli saat sidang kode etik itu.
Fadli menyebutkan syarat menjadi calon anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Viral Video Satu Keluarga Kompak Curi Buah di Pangkep, Libatkan Anak Kecil
"Seharusnya, dari awal ini di proses, sebab teradu menjadi anggota KPU Pangkep juga dinilai tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sedangkan teradu Hassanuddin G Kuna dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan telah memberikan dukungan sekaligus bukan merupakan pengurus Partai Gelora.
"Saya terakhir bergabung partai pada tahun 2017. Sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus Parpol sampai sekarang," ucap Hassanudin di hadapan Majelis Sidang DKPP.
Meski demikian, ia membenarkan menghadiri acara HUT Partai Gelora, tetapi berdalih yang dilakukan saat itu memberikan klarifikasi dengan menyampaikan permohonan maaf kepada ketua partai menolak tawaran menjadi pengurus.
"Saya hadir di sana untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, karena sebelumnya saya diajak untuk menjadi pengurus partai, tapi saya tolak," tuturnya.
Hasanuddin pun tak membantah pernyataan pengadu tersebut dan mengakui pernah mengikuti seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo. Karena salah satu syarat utamanya calon tidak boleh berpartai.
"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi Perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan