SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah seorang anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kunna sebagai teradu dan Muhammad Ridwan sebagai pengadu.
Sidang KEPP itu berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Oktober 2023.
Ketua Majelis Sidang DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa sidang tersebut belum menemukan titik terang, karena prinsipal (pemberi kuasa) tidak hadir, dan akan dilanjutkan pada sidang kedua yang belum ditentukan waktunya.
Raka Sandi pun meminta Prinsipal mesti serius dengan turut hadir mengikuti persidangan termasuk melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan kepada teradu.
Baca Juga: Viral Video Satu Keluarga Kompak Curi Buah di Pangkep, Libatkan Anak Kecil
"Kami sudah berdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya," kata Raka Sandi didampingi anggota majelis Muh Iqbal Latief dari unsur masyarakat, Andrian Duma unsur Bawaslu Sulsel, dan Upi Hastati unsur KPU Sulsel.
Sementara itu, Fadli selaku kuasa hukum pengadu mengatakan teradu didalilkan melakukan seruan dukungan saat momentum peringatan hari ulang tahun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada 2020.
Hal itu terungkap setelah disampaikan ada salah satu Pengurus Partai Gelora kala itu melakukan siaran langsung dalam kegiatan tersebut melalui akun media sosial facebook.
"Kami menilai teradu tidak netral. Kami melihat dari akun facebook pengurus Partai Gelora. Teradu memberikan dukungan dan ucapan kepada Partai Gelora," ujar Fadli saat sidang kode etik itu.
Fadli menyebutkan syarat menjadi calon anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Viral Cowok Nangis Gegara Listrik Padam di Pangkep Sulsel: Belasan Ikan Koi Jumbo Mati
"Seharusnya, dari awal ini di proses, sebab teradu menjadi anggota KPU Pangkep juga dinilai tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sedangkan teradu Hassanuddin G Kuna dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan telah memberikan dukungan sekaligus bukan merupakan pengurus Partai Gelora.
Berita Terkait
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat
-
PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta