SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah seorang anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kunna sebagai teradu dan Muhammad Ridwan sebagai pengadu.
Sidang KEPP itu berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Oktober 2023.
Ketua Majelis Sidang DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa sidang tersebut belum menemukan titik terang, karena prinsipal (pemberi kuasa) tidak hadir, dan akan dilanjutkan pada sidang kedua yang belum ditentukan waktunya.
Raka Sandi pun meminta Prinsipal mesti serius dengan turut hadir mengikuti persidangan termasuk melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan kepada teradu.
Baca Juga: Viral Video Satu Keluarga Kompak Curi Buah di Pangkep, Libatkan Anak Kecil
"Kami sudah berdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya," kata Raka Sandi didampingi anggota majelis Muh Iqbal Latief dari unsur masyarakat, Andrian Duma unsur Bawaslu Sulsel, dan Upi Hastati unsur KPU Sulsel.
Sementara itu, Fadli selaku kuasa hukum pengadu mengatakan teradu didalilkan melakukan seruan dukungan saat momentum peringatan hari ulang tahun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada 2020.
Hal itu terungkap setelah disampaikan ada salah satu Pengurus Partai Gelora kala itu melakukan siaran langsung dalam kegiatan tersebut melalui akun media sosial facebook.
"Kami menilai teradu tidak netral. Kami melihat dari akun facebook pengurus Partai Gelora. Teradu memberikan dukungan dan ucapan kepada Partai Gelora," ujar Fadli saat sidang kode etik itu.
Fadli menyebutkan syarat menjadi calon anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Viral Cowok Nangis Gegara Listrik Padam di Pangkep Sulsel: Belasan Ikan Koi Jumbo Mati
"Seharusnya, dari awal ini di proses, sebab teradu menjadi anggota KPU Pangkep juga dinilai tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sedangkan teradu Hassanuddin G Kuna dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan telah memberikan dukungan sekaligus bukan merupakan pengurus Partai Gelora.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Eks Ketua KPU Sebut Pernah Bertemu Harun Masiku dan Diperlihatkan Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah