SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah seorang anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kunna sebagai teradu dan Muhammad Ridwan sebagai pengadu.
Sidang KEPP itu berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Oktober 2023.
Ketua Majelis Sidang DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa sidang tersebut belum menemukan titik terang, karena prinsipal (pemberi kuasa) tidak hadir, dan akan dilanjutkan pada sidang kedua yang belum ditentukan waktunya.
Raka Sandi pun meminta Prinsipal mesti serius dengan turut hadir mengikuti persidangan termasuk melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan kepada teradu.
"Kami sudah berdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya," kata Raka Sandi didampingi anggota majelis Muh Iqbal Latief dari unsur masyarakat, Andrian Duma unsur Bawaslu Sulsel, dan Upi Hastati unsur KPU Sulsel.
Sementara itu, Fadli selaku kuasa hukum pengadu mengatakan teradu didalilkan melakukan seruan dukungan saat momentum peringatan hari ulang tahun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada 2020.
Hal itu terungkap setelah disampaikan ada salah satu Pengurus Partai Gelora kala itu melakukan siaran langsung dalam kegiatan tersebut melalui akun media sosial facebook.
"Kami menilai teradu tidak netral. Kami melihat dari akun facebook pengurus Partai Gelora. Teradu memberikan dukungan dan ucapan kepada Partai Gelora," ujar Fadli saat sidang kode etik itu.
Fadli menyebutkan syarat menjadi calon anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Viral Video Satu Keluarga Kompak Curi Buah di Pangkep, Libatkan Anak Kecil
"Seharusnya, dari awal ini di proses, sebab teradu menjadi anggota KPU Pangkep juga dinilai tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sedangkan teradu Hassanuddin G Kuna dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan telah memberikan dukungan sekaligus bukan merupakan pengurus Partai Gelora.
"Saya terakhir bergabung partai pada tahun 2017. Sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus Parpol sampai sekarang," ucap Hassanudin di hadapan Majelis Sidang DKPP.
Meski demikian, ia membenarkan menghadiri acara HUT Partai Gelora, tetapi berdalih yang dilakukan saat itu memberikan klarifikasi dengan menyampaikan permohonan maaf kepada ketua partai menolak tawaran menjadi pengurus.
"Saya hadir di sana untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, karena sebelumnya saya diajak untuk menjadi pengurus partai, tapi saya tolak," tuturnya.
Hasanuddin pun tak membantah pernyataan pengadu tersebut dan mengakui pernah mengikuti seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo. Karena salah satu syarat utamanya calon tidak boleh berpartai.
"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi Perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan