SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah menerima pengiriman bilik suara sebanyak 16.016 dari KPU RI untuk keperluan Pemilu 2024.
Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di mengatakan, logistik pemilu itu telah tiba dan langsung disimpan di gudang KPU Makassar di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Farid mengatakan, kebutuhan bilik suara disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Di Kota Makassar terdapat 4.004 TPS, di setiap TPS disediakan empat bilik suara.
Dia mengungkapkan logistik yang telah diterima ini berupa bilik suara sebanyak 16.016 unit bagian dari instrumen logistik pemilu 2024 tahap pertama dan telah tiba berada di gudang penampungan logistik KPU Kota Makassar.
"Adapun total kebutuhan bilik yang diterima adalah 16.016 buah bilik yang diperuntukkan bagi 4.004 TPS di seluruh Kota Makassar, masing-masing empat buah bilik bagi setiap TPS," terangnya, Selasa 24 Oktober 2023.
Ia menjelaskan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya atau logistik Pemilu 2024 dilakukan KPU Sulsel dan oleh KPU kabupaten/kota secara bertahap.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14/2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16/2023," katanya.
Ia mengatakan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya untuk Pemilihan Umum serentak 2024 berupa kotak suara, bilik, tinta dan segel sebagian sudah dan sebagian lainnya sedang produksi.
"Untuk yang sudah, didistribusikan langsung oleh penyedia ke gudang KPU kabupaten/kota masing-masing secara bertahap. Distribusi tidak melalui KPU provinsi," terangnya.
Baca Juga: Tantangan Berat Menanti PSM Makassar, Wajib Menang Lawan Hougang United
Pada pemilu serentak ini, KPU Makassar, Sulawesi Selatan mengumumkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.036.965 jiwa setelah dilakukan pendataan, pencocokan dan penelitian kepada wajib pilih untuk Pemilu serentak 2024 tersebar di 15 PPK kecamatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan