SuaraSulsel.id - Seorang anggota Polri berinisial Bripda FA (23) terancam dipecat dari institusinya karena diduga melanggar kode etik mencemarkan citra kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial M, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi tidak ada itu pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri, (suka sama suka)," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu 19 Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan, FA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan wanita M sebanyak lima kali pada saat SMA.
Keduanya berpacaran dan kemudian hubungan terus berlanjut sampai bersangkutan menjalani pendidikan kepolisian. Tercatat sebanyak delapan kali mereka berhubungan badan saat itu.
Baca Juga: Yadi Sembako Ngaku Begini saat Mau Saja Teken Cek Kosong Gus Anom
Informasi yang berkembang korban memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan. Diduga korban merasa tertekan karena terus diganggu, hingga akhirnya melaporkan kejadian dialaminya itu ke orang tuanya lalu dilaporkan ke polisi, dengan cepat berita itu pun menyebar terjadi dugaan pelecehan seksual hingga paksaan hubungan badan.
Menanggapi informasi tersebut, Bidang Propam Polda Sulsel bertindak cepat dengan menyelidikinya termasuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Hasil dari pemeriksaan FA dinilai terbukti melakukan pelanggaran selanjutnya dilaksanakan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepadanya.
"Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," papar Zulham.
Selain itu, bersangkutan dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Kemudian diterapkan pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
-
2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Depan Markas Kodam XIV Hasanuddin
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025