SuaraSulsel.id - Seorang anggota Polri berinisial Bripda FA (23) terancam dipecat dari institusinya karena diduga melanggar kode etik mencemarkan citra kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial M, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi tidak ada itu pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri, (suka sama suka)," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu 19 Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan, FA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan wanita M sebanyak lima kali pada saat SMA.
Keduanya berpacaran dan kemudian hubungan terus berlanjut sampai bersangkutan menjalani pendidikan kepolisian. Tercatat sebanyak delapan kali mereka berhubungan badan saat itu.
Informasi yang berkembang korban memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan. Diduga korban merasa tertekan karena terus diganggu, hingga akhirnya melaporkan kejadian dialaminya itu ke orang tuanya lalu dilaporkan ke polisi, dengan cepat berita itu pun menyebar terjadi dugaan pelecehan seksual hingga paksaan hubungan badan.
Menanggapi informasi tersebut, Bidang Propam Polda Sulsel bertindak cepat dengan menyelidikinya termasuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Hasil dari pemeriksaan FA dinilai terbukti melakukan pelanggaran selanjutnya dilaksanakan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepadanya.
"Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," papar Zulham.
Selain itu, bersangkutan dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Baca Juga: Yadi Sembako Ngaku Begini saat Mau Saja Teken Cek Kosong Gus Anom
Kemudian diterapkan pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi ada empat pasal akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA. Yakinlah, kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan yang membuat pelanggaran akan kami proses," ucapnya.
Zulham mengemukakan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai perintah Kapolri dan Kapolda akan ditindak tegas tanpa kata ampun tanpa pandang bulu siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan status FA saat ini sudah ditindak dan ditahan pada penempatan khusus Polda Sulsel. Penahanan dilakukan selama satu bulan, namun belum sampai sebulan, kata Zulham, sudah dilaksanakan sidang etik. Sedangkan untuk laporan pidananya itu ranah dari Satuan Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Sudah kita amankan, karena memang perbuatannya nanti (takutkan) dia menghilangkan barang bukti. Ini sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah. Laporan pidana ada, tapi terkait terpenuhinya unsur itu ranahnya Krimum. Yang pasti, kode etik dan disiplin terbukti dan kita proses," tuturnya mengungkapkan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana juga menyampaikan peringatan kepada setiap anggota Polri tidak main-main menjalankan tugasnya sebagai alat negara dan abdi negara.
Berita Terkait
-
Viral Diduga Karyawan Restoran di MOI Lakukan Pelecehan Seksual, Rekam Bagian Bawah Wanita dari Belakang
-
Suami Karina Dinda Lestari Tulis Pesan Pilu usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Singgung Banyak Pengorbanan
-
Personel Intel Polda Banten Meninggal di Kamar Kos, Penyebab Kematian Menunggu Hasil Autopsi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1
-
KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
-
Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar