Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 September 2023 | 10:25 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemprov Sulsel berkumpul di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/5/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Begitupun untuk pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis. Yang diprioritaskan adalah tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN, bukan fresh graduate.

"Prioritas lainnya adalah honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Mau Daftar PNS atau PPPK? Ini Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerjanya

Load More