SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel mulai membuka seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Rabu, 20 September 2023, hari ini. Berikut cara daftar dan linknya.
Sedianya, jadwal pendaftaran seleksi PPPK mulai dibuka pada 16 September 2023. Namun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengundur jadwal tersebut pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Khusus Pemprov Sulsel ada 3.745 kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari jumlah itu terbagi tenaga pendidik atau guru 2.870 kuota, tenaga kesehatan 755 kuota dan tenaga teknis 120 kuota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan pendaftaran seleksi akan berlangsung mulai 20 September-9 Oktober 2023. Kemudian akan dilakukan secara bersamaan seleksi administrasi pada 20 September-12 Oktober 2023.
Baca Juga: Mau Daftar PNS atau PPPK? Ini Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerjanya
"Nanti jadwal pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 13 sampai 16 Oktober 2023," ujar Sukarniaty, Rabu, 20 September 2023.
Pendaftaran dilakukan secara daring
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Kemudian, syarat lain yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, dan diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi E-Materai.
Formatnya dapat diunduh di laman https://bkd.sulselprov.go.id.
Baca Juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023? Simak Syarat dan Ketentuannya
Sukarniaty menjelaskan untuk seleksi jabatan PPPK guru ada pendaftar yang diprioritaskan. Diantaranya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi jabatan fungsional guru pada Tahun 2021 lalu.
Kemudian, eks tenaga honorer kategori II (K2) dan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik dan sudah mengabdi lebih dari tiga tahun.
Begitupun untuk pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis. Yang diprioritaskan adalah tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN, bukan fresh graduate.
"Prioritas lainnya adalah honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting