SuaraSulsel.id - Kota Makassar memiliki bangunan-bangunan bersejarah dengan arsitektur indah peninggalan Belanda. Salah satunya gedung Societeit de Harmonie.
Gedung tua yang terletak di jalan Riburane nomor 15 itu didirikan tahun 1896. Masyarakat sekitar mengenalnya sebagai gedung kesenian atau gedung harmoni.
Societeit De Harmonie merupakan saksi sejarah bagaimana orang Belanda menikmati seni. Dalam buku berjudul "Gedung Bersejarah di Kota Makassar" dijabarkan bangunan ini dulunya jadi tempat eksklusif bagi sosialita di zaman pemerintahan kolonial.
Aktivitas ekonomi yang sangat dinamis di Makassar pada masa kolonial menjadikan orang-orang elite Belanda berkumpul di sini. Gedung seluas 2.339 meter persegi itu juga kerap dipakai untuk menjamu tamu penting.
Di akhir pekan, gedung ini jadi tempat hiburan malam bagi para pedagang dari Belanda. Mereka menikmati pesta dan berdansa, pertunjukan musik ataupun sandiwara.
Societeit de Harmonie disebut sangat populer di Makassar pada masanya. Karena hanya orang-orang eropa dari kelas atas, pejabat, pengusaha dan priyayi yang boleh datang ke sini.
Pada masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1942, tempat ini kemudian dipakai sebagai pertunjukan khusus seni. Societeit De Harmonie beralih fungsi menjadi tempat untuk melatih kemampuan berkesenian dari berbagai golongan termasuk Inlanders (pribumi).
Pencipta lagu Indonesia Raya W.R. Soepratman bahkan pernah berkunjung dan tampil di Societeit de Harmonie bersama kelompok jazz bernama 'Black & White'. Band ini lama-kelamaan terkenal di seluruh Makassar
Bangunan Societeit de Harmonie di Makassar hampir sama dengan gedung Societeit di Batavia, Semarang ataupun Bandung. Gedung ini memiliki desain yang mewah dengan arsitektur Eropa.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Penerbangan Pertama Pesawat Santos-Dumont 14-bis
Di dalam gedung ada banyak fasilitas. Seperti lantai dansa yang luas, ruang billiard dan tempat baca. Arsitektur bangunannya juga memiliki ruangan marmer yang luas dengan tiang-tiang indah.
Setelah Indonesia dinyatakan merdeka, gedung tersebut masih jadi pusat pertunjukan kesenian. Sayangnya, seniman lokal sangat dibatasi tampil di gedung tersebut.
Pasalnya, Societeit de Harmonie dikuasai oleh golongan tertentu. Tempat itu dijadikan lokasi perkumpulan bagi orang-orang Eropa, Tionghoa dan golongan bangsawan lokal.
Gubernur Sulawesi saat itu Andi Pangerang Pettarani kemudian mengambil alih pengelolaannya dan mengizinkan semua seniman boleh berkreasi di sana.
Pemerintah telah memasukkan Societeit de Harmonie ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya (BCB) kategori A yang dilarang dibongkar atau diubah. Namun, hingga kini belum dikelola maksimal oleh Pemprov Sulsel.
Gedung ini sudah mengalami pergantian peruntukannya berulang kali. Pada tahun 1950, gedung ini digunakan sebagai Gedung Badan Pertemuan Masyarakat dan pada tahun 1960 menjadi Balai Budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?