SuaraSulsel.id - Salah satu lembaga sosial masyarakat yang menyediakan layanan kedukaan di Makassar, Yayasan Sosial Budi Luhur. Mendesak salah seorang pemilik perusahaan penyedia peti mati berinisial CG untuk melakukan upaya pemulihan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur.
Hal itu menyusul tindakan CG yang sebelumnya menuding pihak Yayasan melakukan tindakan komersil, tanpa bukti yang jelas dan menyiarkannya ke media massa.
Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais didampingi sejumlah pihak dari Yayasan tersebut kepada awak media mengungkapkan, selama ini sejak 8 bulan terakhir, Yayasan Budi Luhur sangat dirugikan dengan tuduhan sepihak CG. Bahkan oleh CG pihak Yayasan digugat ke Pengadilan.
"Pihak Yayasan selama ini dituduh melakukan tindakan komersil, dilaporkan kemana-mana, baik itu di KPPU maupun di Kepolisian. Padahal semuanya itu tidak benar. Di Polda saja laporannya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak lengkap," ujarnya.
Baca Juga: Profil Joao Pedro, Calon Pemain Anyar PSM Makassar yang Berasal dari Timor Leste
Tak hanya itu saja gugatan juga dilayangkan CG ke pengadilan (Nomor: 517/Pdt.G/2022/PN Mks).
Syukur, kata Dia, Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara tersebut dan menghukum penggugat CG untuk melakukan pemulihan nama baik pada tergugat dan Yayasan Budi Luhur secara khusus.
"Putusan sudah ada tanggal 12 September kemarin. Yang pada intinya menghukum penggugat melakukan pemulihan nama baik pada Yayasan Budi Luhur," ujar Arie Dumais, Rabu (12/9/2023).
Yayasan Sosial Budi Luhur Digugat Perdata
Arie mengatakan sejak awak pihak Yayasan Sosial Budi Luhur tidak ingin menggubris CG.
Baca Juga: Warung Rusak Gegara Ditabrak Remaja yang Gagal Freestyle Motor di Makassar, Publik Auto Geram
Namun dengan apa yang dilakukan CG, baik itu menggugat secara perdata, melaporkan pihak Yayasan ke penegak hukum dan menuding Yayasan melakukan kecurangan dan memberitakannya melalui media massa, kata Arie sudah kelewatan.
"Namun begitu sangat disyukuri karena ternyata apa yang dituduhkan semuanya tidak benar, dan pengadilan sudah memutus dan menolak gugatan CG,".
Atas dasar itu, Arie mendesak CG untuk memulihkan nama baik Yayasan dengan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan sebelumnya pada Yayasan adalah tidak benar.
"Kami mendesak agar dilakukan upaya itu (konferensi pers) pada media massa 7 kali 24 jam. Dan memulihkan kembali nama baik Yayasan Budi Luhur," ujarnya.
Jika tidak, lanjut Arie, CG tentu bisa dianggap tidak patuh terhadap putusan dan malah mengabaikan hukum yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.
"Kalau tidak, konsekuensinya kita juga akan melayangkan gugatan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan, namun CG menolak memberikan jawaban. Dan meminta agar mengkonfirmasi hal tersebut pada kuasa hukumnya Juhardi Joe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak