SuaraSulsel.id - Salah satu lembaga sosial masyarakat yang menyediakan layanan kedukaan di Makassar, Yayasan Sosial Budi Luhur. Mendesak salah seorang pemilik perusahaan penyedia peti mati berinisial CG untuk melakukan upaya pemulihan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur.
Hal itu menyusul tindakan CG yang sebelumnya menuding pihak Yayasan melakukan tindakan komersil, tanpa bukti yang jelas dan menyiarkannya ke media massa.
Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais didampingi sejumlah pihak dari Yayasan tersebut kepada awak media mengungkapkan, selama ini sejak 8 bulan terakhir, Yayasan Budi Luhur sangat dirugikan dengan tuduhan sepihak CG. Bahkan oleh CG pihak Yayasan digugat ke Pengadilan.
"Pihak Yayasan selama ini dituduh melakukan tindakan komersil, dilaporkan kemana-mana, baik itu di KPPU maupun di Kepolisian. Padahal semuanya itu tidak benar. Di Polda saja laporannya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak lengkap," ujarnya.
Tak hanya itu saja gugatan juga dilayangkan CG ke pengadilan (Nomor: 517/Pdt.G/2022/PN Mks).
Syukur, kata Dia, Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara tersebut dan menghukum penggugat CG untuk melakukan pemulihan nama baik pada tergugat dan Yayasan Budi Luhur secara khusus.
"Putusan sudah ada tanggal 12 September kemarin. Yang pada intinya menghukum penggugat melakukan pemulihan nama baik pada Yayasan Budi Luhur," ujar Arie Dumais, Rabu (12/9/2023).
Yayasan Sosial Budi Luhur Digugat Perdata
Arie mengatakan sejak awak pihak Yayasan Sosial Budi Luhur tidak ingin menggubris CG.
Baca Juga: Profil Joao Pedro, Calon Pemain Anyar PSM Makassar yang Berasal dari Timor Leste
Namun dengan apa yang dilakukan CG, baik itu menggugat secara perdata, melaporkan pihak Yayasan ke penegak hukum dan menuding Yayasan melakukan kecurangan dan memberitakannya melalui media massa, kata Arie sudah kelewatan.
"Namun begitu sangat disyukuri karena ternyata apa yang dituduhkan semuanya tidak benar, dan pengadilan sudah memutus dan menolak gugatan CG,".
Atas dasar itu, Arie mendesak CG untuk memulihkan nama baik Yayasan dengan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan sebelumnya pada Yayasan adalah tidak benar.
"Kami mendesak agar dilakukan upaya itu (konferensi pers) pada media massa 7 kali 24 jam. Dan memulihkan kembali nama baik Yayasan Budi Luhur," ujarnya.
Jika tidak, lanjut Arie, CG tentu bisa dianggap tidak patuh terhadap putusan dan malah mengabaikan hukum yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan