- Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan kasus pencurian, Kahar Bin Iwan, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Mei 2026.
- Kahar telah masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2025 setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
- Terpidana kini dibawa ke Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani sisa masa hukuman penjara selama tujuh bulan.
SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap seorang terpidana kasus pencurian dan pemberatan, Kahar Bin Iwan, yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak Maret 2025 atau sudah 20 bulan, di Perumahan BTN D'Naila, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila H Pulungan, Senin (11/5).
Ia mengapresiasi penangkapan buronan tersebut serta menekankan kepada seluruh terpidana, terdakwa maupun tersangka yang masuk daftar pencarian orang ((DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan," papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung ini.
Penangkapan terpidana Kahar oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dengan berkolaborasi tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Parepare berlangsung kondusif.
Kahar yang merupakan buronan sejak Agustus 2023 dan ditangkap pada Mei 2026 atau sekira dua puluh bulan melarikan diri.
Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, sehingga tim dapat segera membawa bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani masa tahanannya.
Kahar ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa, yakni tiga rekannya sudah dieksekusi dan menjalani hukuman. Sedangkan Kahar menjadi buronan belum dieksekusi.
Baca Juga: Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
Perkara pencurian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pangkep pada 2023. Saat proses hukum berjalan, Kahar tidak menjalani eksekusi putusan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Terpidana telah divonis hukuman penjara selama satu tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani tujuh bulan.
Menurut Sila, penangkapan buronan terpidana ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar